PRINGSEWU, Zonapos.co.id
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, di tahan oleh pihak Kejaksaan negeri Pringsewu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022. Kamis (30/01/2025).
Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sejak pukul 09.30 hingga pukul 11.30 pada Kamis 30 Januari 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial (HI) yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, yang merupakan penerima dana hibah LPTQ tahun 2022.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik Kejaksaan negeri Pringsewu kemudian meningkatkan status saksi HI menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan pasal sangkaan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejari Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono, SH, M.Hum, dalam konferensi pers yang digelar, menyampaikan bahwa penahanan terhadap H-I dilakukan guna mempercepat proses hukum serta mencegah upaya penghilangan barang bukti. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan adanya peran aktif saksi HI dalam kapasitas jabatannya tersebut diatas yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
“Sore ini, tersangka H-I resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan,”jelasWisnu Bagus Wicaksono dalam konfrensi pers.
Selanjutnya terhadap Tersangka HI dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Sebelumnya, pada akhir 2024, penyidik Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Sekretaris LPTQ, R, serta Bendahara, TP. Keduanya diduga terlibat dalam modus operandi berupa laporan fiktif dan mark-up anggaran dalam sejumlah kegiatan LPTQ.
Pewarta : Hanafi











































