LAMPUNG, Zonapos.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) GRIB Jaya DPD Lampung, Herman, menyatakan kegeramannya setelah dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan pelecehan terhadap simbol adat Lampung yang dilakukan oleh oknum anggota polisi di Polres Lampung Tengah.
Insiden tersebut terjadi saat pemusnahan barang bukti pemalsuan benda adat seperti Siger atau mahkota adat Lampung. Dalam proses pemusnahan, barang bukti tersebut diduga dirusak dengan cara diinjak-injak dan kemudian dibelah menggunakan golok oleh oknum polisi di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah pada Selasa (18/03/2025).
“Saya sebagai orang Lampung merasa terhina dan terzolimi. Walaupun itu hanya replika, tindakan oknum anggota polisi tersebut sama saja dengan menginjak kepala masyarakat Lampung. Tidak semestinya barang bukti dimusnahkan dengan cara seperti itu. Ini bentuk penghinaan terhadap suku Lampung,” tegas Herman.
Meski pihak kepolisian, melalui Wakapolres, telah menindaklanjuti kasus ini dan menyampaikan permintaan maaf, Herman menilai hal tersebut belum cukup. Ia menegaskan bahwa pelaku harus dihukum sesuai hukum adat yang berlaku.
“Tidak cukup hanya klarifikasi dan permintaan maaf. Oknum polisi tersebut harus dikenakan sanksi hukum adat, karena hukum adat diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 18B UUD 1945 menyatakan bahwa negara menghormati dan mengakui hukum adat,” ungkapnya.
Herman juga mengajak tokoh adat, pemuda, dan masyarakat Lampung untuk bersama-sama mengusut tuntas kasus ini. “Bila perlu, berikan sanksi seberat-beratnya. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus dicopot dari kepolisian dan dikenakan sanksi adat yang setimpal,” tegasnya.
Sementara itu, Advokasi GRIB Jaya DPD Lampung, M. Hidayat Tri Ansori, S.H., menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan pelecehan simbol adat ini.
“Sesuai arahan, kami akan menempuh jalur hukum. Kami juga akan berkoordinasi dengan para tetua adat dan tokoh adat untuk melayangkan gugatan atas persoalan ini,” ujar Hidayat.
Pewarta: Mat Imron






























