BONDOWOSO, Zonapos.co.id – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bondowoso bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bondowoso melakukan penjemputan terhadap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bondowoso yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penjemputan dilakukan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Senin, (11/08/2025)
Kasus ini berawal dari informasi yang diunggah oleh salah satu akun Facebook milik warga Bondowoso yang enggan disebutkan namanya. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa PMI bernama Fatima, warga Dusun Lengkong, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumber Wringin, Bondowoso, meminta bantuan agar bisa dipulangkan ke tanah air.
Mendapat informasi tersebut, tim SBMI Bondowoso segera menelusuri keberadaan dan kondisi Fatima. Setelah mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk keluarga, SBMI berkoordinasi dengan Disnakertrans Bondowoso, melalui staf pengelola data dan informasi, Abdi, untuk melakukan konfirmasi dan konsolidasi dengan pihak KJRI Jeddah.
Dari hasil penelusuran, Fatima diketahui telah bekerja di luar negeri sejak 2015 melalui seorang tekong yang mengatasnamakan perusahaan penyalur tenaga kerja.
Namun, perusahaan tersebut ternyata ilegal. Ia sempat bekerja di Singapura, kemudian pada 2017 berangkat ke Dubai, dan tidak lama setelah pulang kembali bekerja di Arab Saudi pada 2018 melalui tekong bernama Ahmad, yang oleh SBMI disebut sebagai “PT Angin Ribut”.
Komunikasi Fatima dengan keluarga terputus sejak pertengahan 2019. Baru pada 2025, pihak keluarga mendapat kabar bahwa Fatima mengalami penelantaran, informasi yang akhirnya terungkap melalui unggahan Facebook salah satu rekannya.
Atas kerja sama SBMI Bondowoso dan Disnakertrans Bondowoso, Fatima berhasil dipulangkan dan kini kembali ke kampung halamannya. SBMI juga memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Tegaljati atas perhatian dan kepedulian terhadap warganya, serta kepada Kapolres Bondowoso atas partisipasinya dalam penanganan kasus ini.
SBMI Bondowoso berharap pihak kepolisian semakin memperketat pencegahan dan penanganan kasus TPPO.
“Penanganan TPPO merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas SBMI Bondowoso.
Pewarta: Multazam






























