PASURUAN, Zonapos.co.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di dalam toko, Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada hari Selasa, (04/07/2023).
Identitas 3 Pelaku yakni pria berinisial JM (32) warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, FR (19) warga Dusun Curahwulu, Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, dan KR (44) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan korban atau pelapor merupakan seorang pria bernama Akhmad Sultoni warga Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian, awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 pukul 18.00 Wib., JM (32) dari rumahnya bersama FR (19) berangkat untuk mencari sasaran pencurian dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter warna merah muda tanpa nopol yang dikemudikan oleh FR (19).
Sesampainya di Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen, JM (32) turun di depan sebuah toko sembako, sedangkan FR (19) pergi untuk menunggu kabar dari JM (32), lalu JM (32) berjalan ke belakang toko dan mencongkel jendela samping toko tersebut dengan menggunakan 1 buah linggis kecil dan 1 buah obeng.
“Setelah jendela berhasil terbuka, JM (32) masuk dan mengambil 1 unit handphone Merk Oppo A37 warna putih, uang tunai sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan berbagai jenis rokok, setelah berhasil menguras isi toko tersebut, ia menelpon FR (19) untuk menjemput di belakang toko tersebut, selanjutnya JM (32) dan FR (19) kembali ke rumah, besoknya FR (19) menjual 1 unit Handphone merk Oppo A37 warna putih tersebut kepada KR (44) seharga Rp 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000, (dua belas juta rupiah),” jelas Kasat Reskrim.
Dari serangkaian kejadian tersebut dan berbekal adanya laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.
“Dan pada hari selasa 04 Juli 2023, sekira pukul 16.00 Wib, team Resmob Polres Pasuruan berhasil mengamankan KR (44) di rumahnya di Dusun Madurejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, satu jam kemudian pada pukul 17.00 WIB juga berhasil mengamankan FR (19) di rumahnya di Dusun Curahwulu, Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dan selanjutnya pada pukul 20.30 Wib, team Resmob Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan JM (32) di rumahnya di Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen,” terangnya.
Dari hasil penangkapan ketiga pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 unit Handphone Merk Oppo A37 warna putih (milik korban), 1 buah dus book Handphone Merk Oppo A37 warna putih (milik korban), 1 unit Sepeda motor Merk Yamaha Jupiter warna merah muda tanpa nopol milik FR (19), 1 buah linggis kecil milik JM (32), 1 buah obeng milik JM (32), 1 buah sweeter warna hitam milik JM (32).
“Atas perbuatannya, JM (32) dan FR (19) dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara, dan KR (44) yang diduga telah melakukan Tindak Pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Wan)