BENGKALIS, Zonapos.co.id – Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, menjelaskan kronologis pengungkapan Tindak Pidana perdagangan orang, Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (11/09/23) sekira pukul 17.30 wib.
AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan kronologis kejadian penangkapan.
“Kami pihak kepolisian mendapatkan Informasi dari masyarakat, setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat serta melakukan penyelidikan selama 3 hari. Ada beberapa orang warga indonesia dan beberapa orang warga negara asing yang merupakan pekerja imigran illegal (PMI) dan akan berangkat ke Malaysia melalui jalur illegal.” ungkapnya
Atas perintah Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum IPDA Fakhrudi Amar, memerintahkan kepada Satreskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu untuk melakukan pengungkapan.
Team Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Berhasil mengamankan 30 (Tiga Puluh) orang pekerja imigran illegal (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal dan 1 (Satu) orang yang mengurus pekerja imigran ilegal (PMI).
“Di Hutan pinggiran laut menunggu jemputan tepat di desa Sepahat .Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau. Dan korban terdiri dari 25 orang WNI dan 5 orang WNA (Bangladesh).” Ujar kasatreskrim AKP Firman Fadhila.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap para pekerja imigran ilegal tersebut dan mereka mengakui bahwasanya akan berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (illegal).
“Dari hasil penyelidikan team Sat Reskrim polres Bengkalis, mengetahui siapa pengurus 26 (dua puluh enam) pekerja imigran illegal tersebut yaitu sepasang suami istri yang bernama sdr SP (48 Tahun) dan istrinya sadari SY (38 Tahun).” tambahnya
Selanjutnya team sat reskrim polres bengkalis melakukan penggerebekan ke rumah suami istri tersebut, dan sdr SP (48 Tahun) berhasil melarikan diri masuk ke hutan, selanjutnya sekira pukul 19.00 wib istri dari sdr SP (48 Tahun) tersebut berhasil diamankan.
Para pekerja imigran illegal beserta pengurusnya yang bernama sdr SY tersebut dibawa ke mako polres bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya team opsnal tetap aakan melakukan pengejaran terhadap sdr SP dan sdr H tersebut.
Saat ini Polres Bengkalis menetapkan tersangka SY yang bekerja sebagai Mengurus Rumah Tangga Beragama Islam tempat Tanggal lahir Aek Loba, 17 July 1986 Yang beralamat Jalan Dusun Bakti Rt/Rw 001/001 Desa Tanjung leban Kec Bandar laksamana Kab. Bengkalis Provinsi Riau.
Pengungkapan ini merupakan Kasus Tindak Pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal yang diterap yakni Tindak Pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Barang bukti yang berhasil didapatkan merupakan 5 Pasport Warga negara asing (Bangladesh) dan 7 Pasport Warga negara Indonesia.
Pewarta: Rizal