JEMBER, Zonapos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan tata ruang dengan menertibkan reklame ilegal di kawasan strategis perkotaan yang dikenal sebagai Segitiga Emas Jember, Selasa (10/2/2026) pagi.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan petugas gabungan yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudiyanto. Dalam arahannya, Bambang menyampaikan bahwa sejumlah reklame berupa billboard, baliho, spanduk, hingga banner yang tidak memenuhi ketentuan perizinan menjadi sasaran utama penertiban.
“Penertiban ini merupakan tahap kedua yang dilaksanakan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang sebagai tindak lanjut arahan Bupati Jember serta instruksi Presiden RI melalui gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah),” jelas Bambang.
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan menata kembali wajah kota agar lebih tertib dan nyaman. Fokus penertiban kali ini berada di ruas Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Agung, dan Jalan Jawa.
“Hari ini kami fokus di tiga titik tersebut untuk memastikan seluruh reklame berdiri sesuai ketentuan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Jalan Jawa menjadi titik paling menonjol. Petugas menemukan sebuah billboard berukuran besar yang berdiri tanpa mengantongi izin, baik izin reklame maupun izin konstruksi bangunan penyangga.
“Di Jalan Jawa terdapat billboard yang benar-benar tidak berizin. Berdasarkan data dari DPTSP, konstruksinya ilegal, sehingga otomatis reklamenya juga melanggar aturan,” ujar Bambang.
Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP melakukan penyegelan dengan pemasangan stiker peringatan dari Satgas dan Bapenda. Pembongkaran konstruksi pun telah dipersiapkan dan akan dilakukan pada waktu off-peak, seperti malam hari atau hari libur, guna meminimalkan gangguan arus lalu lintas.
Operasi penertiban ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Satpol PP, Bapenda, Dinas Perhubungan, Dinas PU Cipta Karya, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP).
Selain menyasar reklame komersial, Satpol PP juga menertibkan atribut politik yang dipasang melanggar ketentuan, khususnya bendera partai yang dipaku atau ditempel pada pohon-pohon di sepanjang jalan protokol. Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum sekaligus kelestarian lingkungan.
Seluruh barang bukti hasil penertiban sementara diamankan di Kantor Bapenda untuk proses lanjutan. Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan aturan perizinan dan tata ruang demi mewujudkan wajah kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Pewarta: Nurul











