BONDOWOSO, Zonapos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Bondowoso, Nanag Dwi Hariyanto, menyampaikan pesan penting ini saat memberikan edukasi di sekitar alun-alun RBA Ki Ronggo, Selasa (15/10/2024).
Dalam paparannya, Nanag Dwi Hariyanto menegaskan bahwa masyarakat harus memahami dan waspada terhadap peredaran rokok ilegal.
“Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari dan diperangi bersama. Jika menemukan rokok ilegal, setidaknya bisa melaporkan kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Ia menjelaskan ada empat ciri utama rokok ilegal yang perlu dikenali.
“Pertama, rokok polos atau tanpa pita cukai. Kedua, rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan terakhir, rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya,” jelas Nanag.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan membantu menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso. Menurut Nanag, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga berpotensi merusak ketertiban masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin peka dan berani melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal,” tutupnya.
Satpol PP Bondowoso berkomitmen untuk terus menggencarkan edukasi seperti ini sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.
Pewarta: Edo Rangga






































