BENGKALIS, Zonapos.co.id – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka DPO sekaligus pengedar Muliadi alias Mul (47) dengan barang bukti, 1 (satu) plastik pack diduga Narkotika Sabu berat 0,90 gram, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) unit Handphone, Warga Jln. Jangkang Desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Selasa (26/09/2023), sekira pukul 16.30 Wib.
Tersangka berinisial Mulyadi alias Mul (47) Tahun Warga Jln. Jangkang Desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, tersangka berperan sebagai pengedar.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando, Jum’at (29/09/2023).
Kronologis kejadian penangkapan, saat sedang patroli skala besar dengan Kapolres Bengkalis dan kepala Bea cukai Bengkalis pada hari Selasa 26 September 2023 sekira pukul 16.30 Wib, di Desa Jangkang dan Desa Deluk Kecamatan Bantan, tiba-tiba ada masyarakat Desa Jangkang yang menyampai kan bahwa DPO an Mulyadi alias Mul yang telah menjadi DPO sejak tahun 2022 sedang berada dirumahnya Jl. Jangkang Desa Deluk KecamatanBantan Kabupaten Bengkalis.
Menanggapi informasi tersebut team Opsnal langsung menuju rumah tersangka. Saat akan di tangkap tersangka berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan. Sudah beberapa kali team gagal menangkap tersangka karena dibantu oleh keluarganya untuk melarikan diri
Kemudian team opsnal melakukan upaya hukum penggeledahan badan dan rumah dari tersangka Mulyadi alias Mul. Team menemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu di dalam kamar. Mul mengaku dapat dari warga Dumai an. alias Diko, team juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk scoopy yang patut diduga dari hasil penjualan narkotika dan sempat akan digunakan untuk melarikan diri serta 1 unit Hp Android.
Saat interogasi terhadap tersangka Mulyadi alias Mul, mengakui benar pernah menjual 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada PJ (dalam perkara terdahulu sudah divonis 4 tahun). Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk scoopy diakui digunakan sebagai sarana untuk mengantar Narkotika jenis Sabu tersebut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Rizal