LAMPUNG BARAT, Zonapos.co.id -Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lampung Barat telah melaksanakan tugasnya sesuai Perda dengan melepas atau mencopot Baliho (Banner) yang terpasang di sepanjang jalan Protokol (Jalur Hijau).
Selain jalan Protokol (Jalur Hijau) Satpol PP yang di dampingi Bawaslu mencopot di jalur utama setiap wilayah Kecamatan yang ada di Lampung Barat dengan ketentuan Perda yang berlaku tentang Ketertiban Umum.
Jelasnya Satpol PP Kabupaten Lampung Barat memang telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Perda meskipun masih ada beberapa yang tidak dicopot.
“Tamrin saat di konfirmasi menjelaskan bahwa Satpol PP hanya bisa melepas sesuai aturan Perda dan tidak bisa melepas semuanya.
Sempat dikatakan oleh salah satu pihak bawaslu kalau bawaslu belum menerima aturan untuk pencopotan baliho.” pungkasnya.
Pewarta: D. Putra/Irfan Fajri