PONTIANAK, Zonapos.co.id – Sebuah insiden kekerasan terhadap seorang santri di bawah umur menggemparkan Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin, Kecamatan Pontianak Utara, Korban, Rico Zain, seorang santri SMP kelas 1, mengalami serangan fisik yang dilakukan oleh seorang santri senior di pesantren yang sama.
Peristiwa tragis itu terjadi setelah Rico menyelesaikan ibadah sholat Isya dan melanjutkan dengan sholat sunnah. Ketika sedang sujud, Rico tiba-tiba diinjak kepala oleh Ifan, santri kelas 1 SMA yang diduga marah karena Rico diduga menendangnya saat sholat. Namun, Rico membantah tudingan tersebut.
Insiden tidak berhenti di situ. Ifan kemudian mengajak Rico untuk berkelahi di area masjid, di mana Rico mengalami pemukulan di wajah bagian kelopak mata, dahi, dan mulut dengan tangan kosong.
Edi Samat, kakek Rico, mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian tersebut.
“Kami sangat terpukul dan meminta agar kasus ini ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Edi Samat dalam keterangan kepada awak media. Minggu, (01/09/2024).
Pihak keluarga telah mengambil langkah hukum dengan membuat pengaduan ke Polresta Pontianak pada hari yang sama untuk menuntut keadilan bagi Rico dan keamanan santri lainnya di pesantren tersebut.
Kasus ini juga menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan pondok pesantren.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mengonfirmasi dengan pihak terkait dan mengumpulkan barang bukti serta data otentik terkait insiden ini.
Pewarta: Rinto Andreas