TANGGAMUS. Zonapos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus kembali menggelar sidang lanjutan ke lima kalinya, agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di TKP dalam perkara kasus penganiayaan oleh oknum Kepala Pekon Way Nipah terhadap Jurnalis/Wartawan Wawainews.co.id. Rabu (18/10/2023)
Tampak sejumlah wartawan ramai hadir di luar dan di dalam ruang persidangan yang ikut mendampingi korban dalam mengawal kasus ini sebagai bentuk solidaritas sesama rekan seprofesi.
Dalam persidangan yang ke lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Dua orang saksi yang ada di TKP. Saksi pertama bernama Sahmi dan saksi kedua bernama Afrizal. Kedua saksi adalah warga Pekon way Nipah yang berdomisili satu Pekon dengan Apriyal Kepala Pekon Way Nipah selaku terdakwa.
Dalam keterangannya di persidangan saksi sahmi tidak konsisten atau berubah-ubah dalam memberikan kesaksian, beberapa keterangan saksi berbeda dengan yang ada dalam BAP.
Ketua Majelis hakim berkali-kali menegaskan kepada saksi sahmi dalam memberikan kesaksian berdasarkan BAP atau keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Hal yang serupa juga disampaikan oleh saksi kedua Afrizal, dalam memberikan kesaksian juga tidak konsisten, majelis hakim menegaskan kepada para saksi. Bahwa mereka dalam memberikan kesaksian di persidangan di bawah sumpah, apabila dalam kesaksian memberikan kesaksian palsu maka dikenakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ada beberapa keterangan saksi Afrizal yang di BAP dicabut di mana saksi Afrizal menyampaikan bahwa saksi Afrizal tidak melihat terdakwa Apriyal bin Hanafi menarik kerah baju korban sumantri.
Karena keterangan kedua saksi tersebut tidak sesuai dengan BAP khususnya di point 12 dan 13, maka majelis hakim minta JPU untuk menghadirkan pihak pemeriksa/penyidik dari Polres Tanggamus yang memeriksa dua saksi tersebut di persidangan selanjutnya pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2023.
Di akhir persidangan hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringan pada persidangan berikutnya yang akan dilanjutkan pada Kamis 26 Oktober 2023.
Adi Putra Amril, SH selaku pendamping korban meminta kepada seluruh rekan-rekan media untuk selalu aktif mengawal dan memantau secara ketat persidangan yang ada, hal tersebut diperlukan untuk menjaga persidangan netral dan adil demi penegakkan kedaulatan Pers/Wartawan di Kabupaten Tanggamus.
Pewarta : Hanapi