TANGGAMUS, Zonapos.co.id – Rion Mahardika, selaku penyidik polres Tanggamus, di hadirkan oleh JPU atas permintaan Hakim PN Tanggamus pada persidangan sebelumnya dalam kasus penganiayaan wartawan oleh kepala Pekon way Nipah kecamatan Pematang Sawa. Rabu (25/10/2023)
Penyidik polres Tanggamus Hadir sebagai saksi di persidangan untuk diminta keterangan oleh Hakim, dimana saksi kejadian bernama Almizan dalam keterangannya pada persidangan sebelumnya berbeda apa yang diterangkannya di BAP dan mencabut keterangannya saat diperiksa oleh penyidik polres Tanggamus.
Dalam keterangannya, Rion Mahardika menjelaskan bahwa saksi Sahmi dan saksi Almizan datang secara bersama dari Pekon way Nipah dengan menggunakan mobil ambulan milik Pekon dan saat dilakukan pemeriksaan secara bergantian dengan didampingi oleh pengacara si terdakwa.
Pada saat proses penyidikan di ruang Resum Polres Tanggamus saat ia membuat berita acara pemeriksaan (BAP), dan semua yang tertulis telah di bacakan di hadapan saksi sebelum di lakukan penandatangan oleh saksi Almizan.
Menariknya lagi saksi Almizan masih tetap dengan kesaksiannya saat di persidangan pada Rabu lalu sehingga mencabut beberapa poin keterangannya pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan di ruang Resum Polres Tanggamus.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus membacakan keterangan dua saksi, yakni Kepala Pekon Teluk Brak Suyono dan Warga Pekon Way Nipah Okta.
Pembacaan keterangan kedua saksi tersebut karena saksi Suyono tidak bisa hadir lantaran telah terjadi kecelakaan.
Sedangkan saksi Okta dinyatakan tidak lagi tinggal di Pekon Way Nipah tapi sebelumnya kedua saksi tersebut telah memberikan keterangan dan kesaksian yang disumpah di depan penyidik Polres Tanggamus.
Sementara Pekon Way Nipah April berusaha membela diri dengan menyangkal beberapa poin keterangan saksi, baik saksi dari penyidik Polres Tanggamus maupun keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU.
Setelah semua memberikan kesaksian sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 tersebut dan berakhir sekitar pukul 11.25 WIB dan akan dilanjutkan pada Senin Tanggal 6 November 2023 dengan agenda terdakwa Aprial untuk menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
Pewarta : Hanapi