TANJABBAR, Zonapos.co.id – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Jabung Barat, Sudarmanto, menyatakan bahwa SST menjabat sebagai Direktur Utama PT PSJ sejak tahun 2002 hingga 2008 kemudian tahun 2008 hingga 2010 ia menjabat sebagai Komisaris.
“Tersangka saat ini akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal,” ujar Sudarmanto, Senin (09/12/2024).
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp126.000.000.000.
“Lahan seluas 1.199,87 hektare itu merupakan kawasan hutan produksi dan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) menyebabkan kerugian negara karena pengelolaannya tidak melalui mekanisme perijinan yang resmi,” tambahnya.

Atas dasar bukti tersebut Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menahan SST, mantan Direktur Utama PT Produk Sawitindo Jambi.
Tidak hanya SST, Kejari Tanjab Barat juga telah memanggil satu orang lainnya SCR yang juga merupakan mantan Dirut PT PSJ 2008-2010 untuk diperiksa. Namun yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan hari ini.
“Akan dipanggil kembali karena hari ini kita lakukan pemanggilan, tetapi tidak hadir,” pungkas Sudarmanto. Jika tidak hadir juga maka selanjutnya akan dilakukan upaya paksa sebagaimana mekanisme yang berlaku”, tegas Sudarmanto.
Untuk diketahui pada bulan Agustus 2024, Kejari Tanjab Barat telah melakukan penyegelan terhadap 1.199,87 hektare lahan milik PT PSJ yang berlokasi di Desa Tanjung Bojo dan di Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, atas dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Kasus ini berawal dari dugaan bahwa PT PSJ memanfaatkan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2007 tanpa izin resmi, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sangat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kepada rekan media silahkan pantau dan ikuti terus perkembangan penanganan perkara ini hingga selesai,” tandasnya.
Pewarta : Prabowo






































