Bengkayang, Zonapos.co.id – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2025-2045 di sampaikan oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan, Juma’at 17 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang.
Turut hadir dalam rapat paripurna Rencana Pembangunan Jangka Panjang di antaranya. Bupati Bengkayang Bpk. Sebastianus Darwis, S.E., M.M.,Wakil Ketua I DPRD Kab. Bengkayang Bpk. Jonedhi, S.Pi, Wakil Ketua II DPRD Kab. Bengkayang Bpk. Esidorus, S.P.,Dandim 1209/Bky diwakili Pasiter Kapten Inf Baharudin, Danlanud Harry Hadisoemantri Letkol Pnb Dion Aridito, S.T., M.M.,Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K.,Kajari Bengkayang Bpk. Arifin Arsyad, S.H., M.H.,Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Bpk. Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H.,Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kab. Bengkayang Ibu Ir. Magdalena, M.M.,Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Bengkayang Bpk. Dody Waluyo, S.STP., M.Si., Asisten III Administrasi Umum Sekda Kab. Bengkayang Bpk. Drs. Pinus Samsudin, M.Si, Kepala OPD Kabupaten Bengkayang, Camat se-Kabupaten Bengkayang.
RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun kedepan mulai dari tahun 2025 sampai dengan 2045. RPJPD telah di atur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa RPJPD yang baru disusun setahun sebelum berakhirnya RPJPD yang lama.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam sambutannya mengatakan dimana selama kurun beberapa tahun kebelakang Indonesia terus tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan dan kemajuan negara-negara lain di dunia perkembangan kemajuan tersebut tentunya telah di rancang dan disusun melalui perencanaan jangka panjang nasional (RPJMD) tahun 2005-2025 hal yang sama juga terjadi pada level Pemerintahan daerah”,Ucap Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis.
Lanjut Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis yang mana tentunya sejalan dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Dan Pemerintah daerah berkewajiban salah satunya menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD).
Sebastianus Darwis Bupati Bengkayang juga mengungkapkan RPJMD Provinsi dan RPJPN selalu menjadi perhatian dalam setiap penyusunan perencanaan pembangunan setiap tahunnya.
Tentunya dalam hal ini tertuang dalam pasal 263 Ayat 2 undang-undang 23 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari Visi dan Misi arah kebijakan dan sasaran. Pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi, RPJPN dan rencana tata ruang wilayah.
RPJPD Kabupaten Bengkayang tahun 2005-2025 sendiri yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 akan berakhir masa berlakunya. Hal ini juga sejalan dengan akan berakhirnya masa berlaku RPJPN tahun 2005-2025.
Sesuai dengan amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 pasal 18 ayat 1 setiap daerah diamanatkan untuk menyusun dokumen RPJPD paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir sehingga hal ini mendasari dilakukannya penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Bengkayang tahun 2025-2045.
Lanjut Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam Penyusunan RPJPD kabupaten Bengkayang tahun 2025-2045 harus selaras dengan visi RPJPN indonesia emas 2045 yaitu negara nusantara berdaulat, maju dan berkelanjutan. Dan visi RPJPD Provinsi Kalimantan Barat yaitu “Kalimantan Barat maju, sejahtera dan berkelanjutan”, sehingga tema RPJPD Kabupaten Bengkayang tahun 2025- 2045 yaitu “Kabupaten bengkayang yang maju, mandiri, sejahtera, berbudaya, dan berkelanjutan”.
Adapun 6 Visi RPJPD Kabupaten Bengkayang tahun 2025-2045 tersebut akan diwujudkan melalui 5 (lima) misi pembangunan daerah antara lain:
- Mewujudkan percepatan transformasi ekonomi.
- Mewujudkan penyediaan infrastruktur dasar yang semakin baik untuk mendukung aktivitas sosial dan ekonomi.
- Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.
- Mewujudkan lingkungan hidup yang berkualitas dan berkelanjutan
Rumusan misi ini menunjukkan dengan jelas upaya dalam mewujudkan visi daerah, disusun berdasarkan faktor- faktor lingkungan strategis eksternal-internal daerah, serta disusun dengan bahasa yang ringkas, sederhana, dan mudah diingat. Perumusan misi pembangunan mengacu pada visi pembangunan, permasalahan, dan hasil evaluasi RPJPD Kabupaten Bengkayang periode sebelumnya.
RPJPD Kabupaten Bengkayang harus mencerminkan komitmen kita terhadap pembangunan yang inklusif dan merata, mempertimbangkan kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya.
Harapan saya bahwa proses pembahasan dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat waktu, sehingga dapat disetujui bersama sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : NAL








































