Pekanbaru, Zonapos.co.id – Kontroversi muncul di lingkungan Universitas Riau (Unri) setelah Rektor, Prof. Sri Indarti, mengambil langkah hukum terhadap seorang mahasiswa yang terlibat dalam pembuatan konten video kritik terhadap kebijakan biaya uang kuliah tunggal (UKT).
Mahasiswa yang bernama Khariq Anhar, dari Fakultas Pertanian Unri, menjadi sasaran laporan polisi dari pihak kampus.
Konten video yang menjadi perbincangan luas tersebut menampilkan kritik satir terhadap kebijakan UKT yang dinilai mahal.
Dalam video tersebut, almamater kampus dihargai layaknya barang dagangan, memberikan gambaran satir tentang mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
Dilaporkan bahwa konten video ini diambil pada 4 Maret 2024 oleh empat orang mahasiswa, namun hanya Khariq Anhar yang dilaporkan oleh Rektor Unri.
Menurut Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Fajri, laporan dari pihak kampus Unri terhadap Khariq Anhar telah diterima.
“Rektor langsung melaporkan hal ini, namun ada juga penasihat hukum yang terlibat dalam proses ini,” ungkap Fajri pada Rabu (8/5/2024).
Fajri menjelaskan bahwa laporan pengaduan dari Rektor Unri dibuat sekitar dua minggu setelah konten video tersebut dipublikasikan, tepatnya pada tanggal 15 Maret 2024.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Rektor Unri maupun kuasa hukumnya terkait langkah hukum yang diambil terhadap Khariq Anhar.
Khariq Anhar, di sisi lain, menyatakan kekagetannya atas tindakan pihak kampus yang memilih untuk melaporkan ke polisi, bukan membuka ruang diskusi terkait kritik yang disampaikan.
Dia juga menyangkal tuduhan yang dialamatkan kepadanya, bahwa konten video tersebut merusak nama baik pihak lain atau menuduh hal-hal tertentu dalam konteks kampanye.
Kasus ini menyorot perdebatan tentang kebebasan berekspresi di lingkungan akademik dan kebijakan institusi terhadap kritik dari anggota komunitasnya.
Meskipun kebijakan yang diambil oleh Rektor Unri menimbulkan polemik, namun kepastian hukum terkait kasus ini masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
Reporter: M. Efendi






































