SURABAYA, Zonapos.co.id – Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Ditreskrimum, Polda Jawa Timur. Selasa, (29/04/2025)
Acara ini dihadiri oleh berbagai lembaga termasuk Dinas terkait, Serikat Buruh, LSM, serta perwakilan dari Organisasi Masyarakat seperti Kanwil Kemenkumham Jatim, Disnaker Provinsi Jatim, UPT P2TK Disnakertrans Jatim, BP3MI Jatim, dan lainnya.
Menurut Kompol Ruth Yeni Q, S.Sos, M.H, Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, Rakor ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada bulan Maret, dengan fokus mendesak penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Jatim. Kasus-kasus TPPO di Jawa Timur terus meningkat, yang membuat perlu adanya koordinasi intensif dalam upaya pencegahan dan penanganan.
“Pulau Jawa menempati peringkat tertinggi dalam jumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, diikuti oleh Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Lampung, Sumatera, dan Aceh,” ungkapnya.
Hasil koordinasi ini juga melibatkan koordinasi dengan pusat, yang menurut Ida Tri Wulandari, S.H, ME, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga KAPOLRI, mengonfirmasi bahwa kelembagaan TPPO masih berperan sebagai ketua harian, dengan DP3AK fokus pada pencegahan melalui UPTD PPA.
menambahkan, “Kasus TPPO yang masuk ke SBMI cukup banyak, termasuk kasus viral di Kota Malang dengan 6 korban dari berbagai daerah di Indonesia. Sidang perdana direncanakan pada Rabu, (30/04/2025), di Pengadilan Negeri Malang.” tambah Endang Yulianingsih dari DPW SBMI Jawa Timur
Diharapkan pembentukan Gugus Tugas PP TPPO di Jawa Timur dapat menjadi sarana efektif untuk koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam upaya meminimalisir kasus TPPO di wilayah ini, sesuai dengan Undang-Undang TPPO No 21 Tahun 2007 yang menetapkan hukuman pidana bagi pelaku TPPO.
Pewarta: Multazam






























