ASAHAN, Zonapos.co.id – Puluhan warga dari Gg. Langsat dan Gg. Jambu Pasar Kisaran menolak pembangunan pagar seng eks Pasar Kisaran di Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Protes ini dipicu oleh rencana pemilik eks pasar untuk membangun pagar keliling yang berpotensi mengganggu akses umum. Senin, (30/09/2024)
Menurut Ok. Rasyid, yang mewakili masyarakat setempat, menolak rencana ini karena jalan Hasanudin adalah akses umum yang tidak boleh diblokir.
“Kami sudah mengirimkan surat keberatan resmi kepada instansi terkait dan mendesak untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lokasi eks pasar Kisaran ini.” jelasnya

Dalam perdebatan yang terjadi, oknum yang mengaku perwakilan pemilik eks Pasar Kisaran mempertahankan rencana tersebut dengan alasan telah memenuhi syarat PBG yang sedang dalam proses. Namun, masyarakat merasa bahwa langkah ini mengancam mata pencaharian mereka, terutama para pedagang yang bergantung pada akses jalan ini.
Informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan mengungkapkan bahwa bangunan eks Pasar Kisaran sebelumnya adalah bekas terminal, dan jalan Hasanudin yang sekarang menjadi polemik merupakan akses vital bagi pedagang dan warga sekitar.
Agung, pemilik warung kopi lokal, mengungkapkan kekhawatirannya.
“Kami sudah berjualan di sini selama 25 tahun, ini satu-satunya sumber penghasilan kami. Kami harap Pemerintah Kabupaten Asahan memperhatikan nasib kami dalam keputusannya.” ungkapnya
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menjadi perhatian serius dalam kasus ini, mengingat sanksi yang dapat dikenakan atas pembangunan tanpa izin yang tepat. Pihak berwenang diharapkan untuk mengambil langkah yang adil dan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Pewarta: Afrizal Margolang




































