SIMALUNGUN, Zonapos.co.id – PTPN IV adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agroindustri, yaitu mengusahakan perkebunan dan pengolahan komoditas kelapa sawit dan teh yang mencakup pengolahan areal dan tanaman,kebun bibit dan pemeliharaan tanaman menghasilkan, pengolahan komoditas menjadi bahan baku berbagai industri.
Tapi kini malah terjadi di lahan HGU ratusan afdeling VII Blok enam (9) tanaman menghasilkan (TM) tahun 2006 yang merugikan aset pendapatan PTPN IV Tinjowan Unit Group III yang di pimpin Manager Abdi Hendri Sinaga.
Terkait adanya pemanenan tandan buah segar (TBS) tidak diproduksi ke pabrik kelapa sawit (PKS) malah jadi membusuk dan brondolan berserakan di gawangan jalan akses untuk pengangkutan buah dan juga perawatan tanaman hingga piringan pokok.
Hal ini bisa menimbulkan adanya hama seperti rayap yang bersarang dan bisa mengganggu tanaman lain,menimbulkan kurangnya produksi Unit Group III PTPN IV Tinjowan kecamatan ujung padang kabupaten simalungun provinsi sumatera utara.
Afdeling PTPN IV wilayah kerja suatu perusahaan yang meliputi areal seluas kurang lebih 1.000 ha (areal datar) atau 800 ha (areal berbukit), dan pembagian administratif dari suatu kebun.
Kini kurang perawatan terkait adanya tumbuhan liar di pokok, pelepah bergantungan yang sudah terpotong mencapai 70 % tidak dijatuhkan oleh karyawan pemanen atau rotasi penunasan pelepah diduga tidak pernah ada hingga perawatan yang kondusif,dan hewan liar (lembu) bebas berkeliaran di HGU PTPN IV Tinjowan sebagai ajang usaha peternakan yang belum tau siapa pemilik ataupun pengusahanya.
Saat berkoordinasi dengan salah satu karyawan ada di kantor Afdeling tujuh (7), ia memberikan tanggapan “Silahkan bapak beritakan ternak-ternak itu,” ujarnya.
Kemudian asisten dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak menanggapi atau diduga alergi kepada para PERS / awak media yang meliput hingga melakukan pengawasan di areal tersebut.
Dalam pasal 5 UU nomor 40 tahun 1999. Mengacu ke kompilasi Undang-Undang Republik Indonesia Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.mengingat: UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atau UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BAB V peran serta masyarakat pasal 41 ayat (1) masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, (2) peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a). hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Pewarta: Andi