LUMAJANG, Zonapos.co.id – Pembangunan jembatan di desa kaliuling Dusun Krajan RT 03 RW 03 kecamatan tempursari yang menggunakan sumber dari Dana Desa (DD) TA 2023 Dengan Biaya Rp. 94.249.500.00. Sembilan Puluh empat juta dua ratus empat puluh sembilan ribu Lima ratus rupiah, Rabu (29/11/2023).
Informasi yang dihimpun dari warga, yang tidak mau dipublikasikan mengatakan, untuk material setahu saya pasir empat rit, batu 26 kubik, semin merk rajawali kurang lebih 150 zak, koral 1 rit yang bekerja 5 orang, kalau yang lain saya kurang tau,” ujar warga
“Dihari yang sama, ‘Kepala Desa kaliuling Peny tumitah Saat ditemui media zonapos.co.id di pendopo Kantor desa mengatakan, bahwa pembangunan jembatan yang memakan anggaran sebesar, Rp 94.249.500. itu sudah termasuk pajak, upah yang kerja per hari 125 ribu, selama 20 hari kerja,” ujarnya.
Pendamping desa sabik juga mengatakan, andaikan itu cv yang yang bangun mungkin lebih dari Rp 90 juta, pasti Rp 150 juta, karena kita dari desa, kita meminimalkan mungkin, supaya dana kecil ini cukup untuk pembangunan jembatan ini, dan bisa mencakup yang lain,” katanya.
Disisi Lain Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM GMPK) Rivaldi, mengatakan “Berdasarkan aduan masyarakat terkait bahan-bahan material jembatan itu, tim investigasi kami akan melayangkan surat ke inspektorat Lumajang, supaya dilakukan audit,” ujarnya ke media.
Masih kata Rivaldi, “Kepala Desa Peny Tumitah yang ditemani Sabik selaku pendamping desa, sudah memberikan jawaban, bahwasanya dalam pembangunan jembatan itu, ada upah Lansir, pajak dan Lain-lain katanya Kades peny. ujar Rivaldi
Partisipasi masyarakat pada pengawasan pembangunan diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, pada BAB VI pasal 68 di jelaskan bahwa masyarakat Desa berhak.
- Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Memperoleh pelayanan yang sama dan adil
- Menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Sesuai undang-undang KIP no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut. Diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang-undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri orang yang merugikan keuangan negara.
Pewarta: M. Yasin