BENGKALIS, Zonapos.co.id – Pemerintah Kabupaten Bengkalis dibawah kepemimpinan Bupati Kasmarni, konsisten dengan kebijakan yang selalu berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Jumat (01/12/23)
Melalui kebijakan Program Desa BERMASA, kepada setiap desa diberikan bantuan sebesar 1 (satu) Milyar rupiah pertahun,salah satu penggunaannya adalah Rehap Rumah Masyarakat Kurang Mampu, yang tidak layak huni sehingga menjadi lebih layak huni.
Sepertinya Program bantuan rehab rumah tak layak huni menjadi layak huni di Bengkalis yang dilaksanakan oleh setiap desa baru-baru ini menjadi perhatian serius serta menjadi perbincangan, baik di kalangan masyarakat maupun aktivis yang ada di Bengkalis.
“Seperti yang diberitakan sebelumnya media Online Indometro, di Kecamatan Bantan yakni Desa Berancah, mereka melihat dana di foto tersebut sekitar Rp 15 jutaan,. Dijelaskan jika dana segitu bisa bagus rumah kami ni bang, tapi lihat sendiri lah dana segitu besar rumah nya jadi gini,”
Irawan selaku TPK kegiatan bantuan rehab rumah yang telah dipublikasikan ditemui di ruangan kerjanya, menjelaskan bahwa dana yang digunakan itu pembangunan itu masih ada sisa dan dana itu dipegangnya sendiri.
Saat ditanyakan uangnya itu dipergunakan untuk apa ? dengan terang-terangan saudara irawan menjelaskan, “Didesa ada kegiatan-kegiatan turnamen orang tu minta bantuan, jadi kami pakai dana itu sebagai dana tidak terduga,” ujarnya TPK yang telah dipublikasikan melalui media Online
Begitu juga dengan Desa Hulu pulau ,hingga dilaporkan ke Polres Bengkalis oleh LSM TOPAN RI dengan surat nomor :122/LP/Topan Ri/XI/2023, tanggal 23 November 2023,
Dijelaskan dalam pemberitaan tersebut berdasarkan hasil investigasi dan laporan elemen masyarakat dan temuan langsung di lapangan serta berita di Media Online adanya keterangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ulu pulau Kecamatan Bantan.
Perangkat Desa Ulu Pulau yang mengelola Program Dana Bermasa sebesar Rp 200 Juta digunakan untuk bantuan rehap rumah sebanyak 16 rumah warga yang tidak mampu, terkesan tidak sesuai dengan pagu anggaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) di setiap rumah
Seperti Desa di Penebal, disiarkan dalam Youtube SCTV, dimana penerima merasa bersyukur telah menerima bantuan rehab rumah tersebut. Ia menerima anggaran lebih kurang Rp.15 juta, dan barang yang dibeli berupa Seng 2.5 Kodi dan 20 Batang kayu 2×3 lalu kayu 2×2 sebanyak 10 batang serta Papan sebanyak 10 Keping dan upah pekerja.
Jika dilihat dengan bahan yang digunakan serta pembayaran upah pekerja setelah dipotong Pajak, BOP, dan TPK dengan bahan yang digunakan bisa dikalkulasikan berapa dana yang digunakan untuk bahan sebanyak itu.
Begitu juga keluhan dari penerima rehab rumah tak layak huni di beberapa Desa. Ini menandakan anggaran yang diberikan sepertinya tidak sesuai dengan yang diterima, serta kayu yang digunakan kayu yang mudah rapuh.
Hal ini sangat disayangkan dan perlu ditanggapi dengan segera. Mengingat program ini merupakan program yang harus benar-benar terealisasi dengan baik, serta adanya kolaborasi antara pihak desa dengan OPD yang terkait selaku pendampingan terhadap jalannya program rehab rumah tak layak huni melalui dana Bermasa ini.
Program Desa BERMASA, merupakan program Bupati Bengkalis dalam mensejahterakan masyarakat untuk Menuntaskan capaian mengurangi kemiskinan, dengan capaian pada 2024 nanti tingkat kemiskinan mencapai 0%.
Jika ada pihak desa selaku pelaksana program RTLH Bermasa ini mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan, perlu ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum. Pihak desa semestinya sudah tahu jika mengambil kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri pada program ini merupakan hal yang salah.
Seharusnya pihak desa ikut serta mensejahterakan masyarakat bukan malah mengambil kesempatan hak-hak masyarakat kurang mampu dan melaksanakannya dengan baik agar penggunaan dana Program Desa BERMASA mampu memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya guna mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera (BERMASA).
Pewarta: Rizal