TANGGAMUS, Zonapos.co.id
Deden Sudrajat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus mengungkapkan bahwa, masih rendahnya animo masyarakat di Tanggamus untuk pembuatan sertifikat tanah dalam Program Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Jum’at (24/11/2023)
Padahal, bagi masyarakat yang membuat sertifikat melalui program PTSL, pembiayaannya gratis dalam pembuatan sertifikat di BPN. Tapi jelasnya, untuk biaya pemberkasan seperti pengukuran, materai dan patok di setiap pekon tidak ditanggung BPN, ujar Deden Sudrajat saat di temui di ruang kerjanya. Rabu (22/11/2023)
BACA JUGA : Bertahun-tahun Sertifikat PTSL Tak Kunjung Terbit, Warga di Banyuwangi Meradang
“Belum semua masyarakat memahami arti penting dari sertifikat hak atas tanah sehingga dalam program PTSL, kita masih temukan beberapa kendala dan hambatan terkait dengan animo masyarakat,” ujar Deden saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 22 November 2023.
Deden menduga, rendahnya animo masyarakat mengikuti program PTSL pada setiap Pekon di Tanggamus, karena pembiayaan yang dibebankan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) terlalu tinggi.
BACA JUGA : Divonis Tiga Bulan Penjara, Terdakwa dan JPU Tanggamus Menyatakan Masih Fikir-Fikir
Menurutnya, misalkan biaya yang dibebankan kepada masyarakat melalui Pokmas yang membantu BPN mekanismenya mengacu pada Surat Keputusan (SK) 3 Menteri yakni tidak lebih dari Rp150 ribu per bidangnya.
“Berbagai cara telah dilakukan melalui kepala pekon dan masyarakat Kabupaten Tanggamus silahkan berduyun-duyun untuk mensertifikatkan tanahnya ke BPN melalui program PTSL. Kami tidak dapat berjalan sendiri. Kolaborasi, kerja sama, dan bantuan dari para pemangku kepentingan juga masyarakat tentunya akan menyukseskan program baik ini,”imbau Deden.
Selanjutnya Deden Sudrajat mengatakan bahwa program PTSL akan berakhir sampai tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA : Waduh ! Sekretaris Inspektorat Tanggamus Siap Copot Jabatan
Untuk itu BPN Kabupaten Tanggamus mengajak agar masyarakat segera melakukan pembuatan sertifikat tanahnya melalui program PTSL.
“Jadi saya sampaikan serta mengajak masyarakat dan seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus silahkan berduyun-duyun untuk mensertifikatkan tanahnya ke BPN melalui program PTSL”kata Deden
Kantor BPN Kabupaten Tanggamus di tahun 2024 mendatang imbuhnya, membuka kesempatan untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL minimal 50 bidang untuk setiap pekon di seluruh Kabupaten Tanggamus.
“Kalau bisa kuota setiap pekon minimal 50 bidang tanah yang disertifikatkan” tegasnya.
Kesadaran masyarakat tentang kepemilikan sertifikat atas tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum juga mengantisipasi adanya sengketa dan konflik ke depan.
“Betapa pentingnya kesadaran masyarakat karena PTSL ini sangat penting untuk diikuti, ketika nanti timbul masalah baru yang berkaitan dengan hukum atas tanah, tidak menyalahkan salah satu pihak,”pungkasnya.
Diketahui, Kantor BPN Kabupaten Tanggamus tahun ini mencapai 7 ribu bidang tanah telah disertifikatkan melalui program PTSL.
Pewarta : Hanafi