ASAHAN, Zonapos.co.id – Kapolres Asahan telah dilaksanakan Press Release Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Periode Agustus 2024, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, S.I.K.,M.M., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP DOLI SILABAN, S.H., M.H., dan KBO Sat Narkoba IPDA AHMADI, S.H.
Pada tanggal 28 Agustus 2024 bulan lalu Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, S.I.K.,M.M., M.H. didampingi di dampingi Kasat Narkoba AKP DOLI SILABAN, S.H, M.H. dan para pejabat pemerintah Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan memaparkan
Inisial (A.H), 25 Thn, warga Kota Tanjungbalai. (Berperan sebagai Perantara Penjualan Narkotika Jenis Sabu), dan Inisial (H.A.S), 30 Thn warga Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai. (Sebagai Transporter Narkotika Jenis Sabu).
“Barang bukti dari Tersangka Inisial (AH dan HAS) yaitu 1 Bungkus Plastik Teh Cina merk Guanyingwang berwarna hijau berisi Narkotika Jenis Sabu berat brutto 1.020 atau netto 1000 gr/1Kg,” ujarnya
“Adapun Terhadap Tersangka (AH dan HAS) diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Penjara 20 Thn atau Seumur Hidup,” ucapnya.
Press Release ini tidak sesuai dengan paparan Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi SH, SIK, MH. dikarenakan masih banyak barang bukti lainnya yang tidak di hadirikan, yang di gunakan tersangka berinisial (AH).
Saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp Kasat Narkoba AKP DOLI SILABAN, S.H, M.H. tidak memberikan tanggapan apapun terkait kejadian tersebut, sementara beliau ikut langsung mempin penangkapan.
Terhadap tersangka (HAS) banyak barang-barang tersangka di amankan seperti Hp Samsung Galaxy S21, Buku Tabungan BCA dompet, uang tunai dan sepeda motor Vario,
Saat dikonfirmasi wartawan pihak keluarga HAS melalui saudara Sofiandi Nasution mengatakan, pihak penyidik sudah bermain, dan penyidik meminta uang tebusan untuk suatu unit sepeda motor Vario.
“Rudi meminta uang tebusan sepeda motor kepada Candra sebentar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan batre sepeda motor Honda Vario di ganti dengan baterai merek sepeda motor Yamaha,” terangnya Selaku keluarga.
“Dan pada saat itu pihak penyidik mau menyuap saya dengan sejumlah uang, yang di keluarkan dari kantong penyidik, saya tidak mau menerima uang tersebut, pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, sekitar pukul 16:44 wib di ruangan penyidik Narkoba Polres Asahan,” pacarnya kepada wartawan.
“Hari Senin tanggal 16 September 2024 pihak penyidik mengembalikan uang tersebut Rp 3.000.000, beserta Menganti uang batre Rp 250.000 total keseluruhan yang di kembalikan sebanyak Rp 3.250.000. (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) melalui transfer Ke Bank BCA,” pungkasnya.
Dengan naiknya berita ini pihak keluarga berharap kepada bapak Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi SH, SIK, MH, segera bertindak tegas terhadap personil Polres Asahan, sudah berani mencoreng nama baik instansi Kepolisian Republik Indonesia.
Pewarta: Sofiandi




































