ASAHAN, Zonapos.co.id – PT. Padasa Enam Utama Teluk Dalam telah membongkar portal palang besi yang menutupi Jalan Kabupaten yang menghubungkan Desa Air Teluk Kiri dengan Desa Perkebunan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Pemasangan portal palang tersebut oleh PT. Padasa dimulai sejak Senin, 17 Maret 2025, yang menyebabkan keributan di antara warga yang biasa melintasi jalan tersebut serta pemilik ternak yang tidak dapat lagi mengangkut ternaknya ke area kebun.
Camat Teluk Dalam, Mahyuni Z. Bugis, S.S., S.T.P., M.I.Kom., meminta kepada pihak perusahaan untuk membuka portal palang yang sedang dalam proses pengelasan tersebut, mengingat jalan tersebut merupakan jalan kabupaten sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 20 (Jalan Bajai Simpang Jalan Nasional).
“Kami tidak ingin terjadi keributan, terutama di depan kantor saya (kantor Camat Teluk Dalam). Saya merasa malu sebagai kepala wilayah yang dipercayakan masyarakat jika tidak dapat mengatasi masalah ini,” terang Camat Teluk Dalam di hadapan ratusan masyarakat yang akan melakukan aksi damai.

Karena tidak ada keputusan resmi dari pihak perusahaan, belasan Linmas yang berada di bawah kendali Camat Teluk Dalam, Mahyuni, melakukan pembongkaran paksa terhadap portal palang besi yang berada di depan Pos 03 PT. Padasa (depan kantor Camat Teluk Dalam), dengan disaksikan oleh Forkopimcam dan ratusan masyarakat.
“Kami tidak merusak, melainkan membuka portal karena portal yang dipasang oleh PT. Padasa berada di jalan kabupaten tanpa izin dari Dishub Kabupaten Asahan,” ungkap Camat Teluk Kamis, (20/03/2025).
Secara terpisah, Asisten AFD III PT. Padasa Teluk Dalam, Tonggo, yang dikonfirmasi oleh wartawan, menjelaskan bahwa tujuan pemasangan portal palang bukanlah untuk menghalangi orang melintas, tetapi untuk melindungi tanaman sawit dari kerusakan akibat ternak yang masuk.
“Tujuan dari pemalangan bukan untuk menghalangi orang, melainkan untuk menghindari ternak yang dapat merusak tanaman dan mengakibatkan kerusakan yang signifikan pada pohon,” ungkap Tonggo.
“Pantauan wartawan di area kebun sekitar Pos 03 perusahaan menunjukkan bahwa perusahaan telah memasang plang yang melarang pengangkutan ternak di area kebun dan permukiman PT. Padasa Enam Utama, sesuai dengan KUHP Pasal 549 ayat 1, 2, dan 3, dengan sanksi berupa denda, penyitaan ternak, dan kurungan bagi pemilik ternak,” tutupnya
Pewarta: Afrizal Margolang





























