ASAHAN, Zonapos.co.id – Polsek Simpang Empat Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Simpang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Korban, Luke Lince Situmorang, melaporkan bahwa rumahnya di Dusun 12 Blok 6 telah dibobol oleh pelaku yang tidak dikenal. Jumat, (17/08/2024) pagi.
Pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel papan daun pintu belakang, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.900.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Jumat, (30/08/2024), sekitar pukul 00.30 WIB, tim opsnal Polsek Simpang Empat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Azwar Fathli Batubara, SH, atas perintah Kapolsek AKP Juni Tua Siregar, SH, melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, tim berhasil menemukan HP Android milik korban yang berada di tangan NM (24), warga Tanjung Balai, yang mengaku telah membeli barang tersebut. Penyelidikan ini juga disaksikan oleh ESH (22), warga Kelurahan Datuk Bandar.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka RP alias KOMBET bersama rekannya D adalah pelaku utama pencurian tersebut. Tersangka RP berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya di rumah korban,” ujar IPDA Azwar Fathli Batubara, SH, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Simpang Empat berhasil menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum mereka, memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pewarta: Sofiandi Nasution