Batu Bara, zonapos.co.id – Tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku kembali meringkus komplotan pencuri, perantara dan penadah sepeda motor milik Nursyafira (21), warga Jalan Pendidikan, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, pada Sabtu 19 April 2025, lalu.
Adapun kelima tersangka yang diamankan masing-masing pelaku utama, FM (26) warga Desa Suka Maju, Ded (32) warga Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Isk (29) warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras (turut serta), ES (37) warga Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras (turut serta) dan penadah Rus (58) warga Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra melalui Kanit Reskrim IPDA Syahputra M.Hasibuan dalam keterangan persnya Jumat (24/4/2025) mengatakan, kasus pencurian terjadi sekira pukul 11.00 WIB, ketika pelapor Nursyafira (21).
Seusai korban selesai mandi, korban lalu mengecek sepeda motor merk Honda Beat BK 4314 OAO yang di parkir di teras rumah dalam kondisi terkunci sudah hilang. Akibat kejadian ini, selain kehilangan motor juga di dalam bagasi terdapat uang tunai sebesar Rp 8 juta. Atas kejadian ini, korban membuat laporan resmi ke Mapolsek Labuhan Ruku.
Berdasarkan saksi – sakti dan petunjuk tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan aksi gerak cepat dan berhasil menangkap tersangka Fikri Maulana dan penangkapan terus berkembang terhadap tersangka Ishak, Egi Surya, Rusli dan Dedi.
Pewarta : Eko Susilo



































