Cilacap, Zonapos.co.id – Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari wilayah hukum Polresta Cilacap. Ironisnya, di tengah upaya sejumlah wartawan mengungkap praktik peredaran rokok ilegal tanpa cukai, justru dua dari mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Sementara itu, para pelaku utama bisnis rokok ilegal masih bebas melenggang tanpa tindakan tegas dari aparat.
Penetapan status tersangka kepada dua wartawan ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Cilacap dalam sebuah siaran pers yang ditayangkan melalui platform TikTok. Kedua wartawan tersebut dituduh memeras pengusaha rokok ilegal. Namun publik mempertanyakan mengapa aparat lebih cepat menindak dugaan pemerasan daripada membasmi akar masalah, yakni peredaran rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara.
“Kami tidak anti hukum. Jika memang ada wartawan yang bersalah, silakan diproses. Tapi bagaimana dengan para penjual rokok ilegal yang justru masih bebas? Kenapa tidak ada tindakan? Ini jelas mencurigakan,” tegas Teguh Supriyanto, Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Senin (14/04/2025).
Teguh juga menyoroti proses pelaporan yang dianggap bertele-tele dan tidak responsif. Menurutnya, aparat terkesan tidak serius menindak laporan masyarakat terkait praktik ilegal tersebut. Bahkan, pelapor kerap dipingpong dari satu meja ke meja lain tanpa kejelasan tindak lanjut.
Kekecewaan ini memuncak dengan digelarnya aksi protes oleh 24 jurnalis dari berbagai daerah di depan Mapolresta Cilacap. Mereka menuntut kejelasan dan mendesak Polresta untuk bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

Sikap aparat dinilai makin mencurigakan saat IPDA Iwan dari KBU Reskrim menyebut bahwa barang bukti rokok ilegal sudah “habis” dan penanganan kasus masih menunggu koordinasi dengan pihak bea cukai. Padahal, laporan resmi terkait kepemilikan toko rokok ilegal sudah diajukan oleh IWOI Jawa Tengah.
Karena merasa tidak mendapat respons yang memadai, para wartawan akhirnya melakukan inisiatif sendiri. Mereka melakukan operasi tangkap tangan di Karangkandri, Cilacap, dan berhasil menyita 25 merek rokok tanpa cukai. Aksi ini justru menunjukkan betapa mudahnya menemukan bukti pelanggaran jika memang ada niat untuk menindak.
Sugiono, dari Lembaga Perlindungan Konsumen, ikut angkat bicara. Ia mengecam keras ketimpangan penegakan hukum yang terjadi. “Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jangan hanya buru pemeras, tapi lindungi pengusaha rokok ilegal. Ini preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap aparat,” katanya.
Desakan agar Polresta Cilacap segera bergerak menindak para pengusaha rokok ilegal semakin menguat. Kalangan jurnalis menegaskan bahwa mereka tidak akan diam melihat dugaan praktik pembiaran dan perlindungan terhadap pelaku bisnis ilegal. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan sebagai alat intimidasi terhadap mereka yang berupaya membongkar kebenaran.
Publik kini menanti, akankah Polresta Cilacap menjawab kepercayaan masyarakat dengan tindakan tegas dan berkeadilan, atau justru membiarkan kecurigaan ini semakin menguat?






























