Zonapos.co.id | Sat Narkoba polres Tanjung balai tangkap 2 ( dua) orang pengedar narkotika jenis sabu dalam satu lokasi di jalan pukat ujung lingkungan V kelurahan perjuangan kec. Teluk Nibung kota tanjung balai
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi yang di konfirmasi wartawan membenarkan hal penangkapan kedua orang yang di duga pengedar narkotika jenis sabu tersebut
“Tersangka yang diamankan yaitu MH Alias M, Lk, 46 tahun, Islam, Wiraswasta ,Jalan Pukat Lingkungan II Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai , Sumatera Utara dan DS Alias D, Lk, 52 tahun, Islam, Wiraswasta ,Jalan Langgar Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara,” capnya
“Barang bukti yang disita berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,16 gram, 1 (satu) lembar lakban warna kuning yang dibungkus 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, Uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA F1 ZR, tanpa nomor polisi,” jelas kasat narkoba.
“Ia menerangkan pada hari Jum’at, tanggal 07 Februari 2025 sekitar Pukul 17.45 Wib Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II beserta tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki yang memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pukat Ujung Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,” terangnya.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap MH Alias M dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan dan di temukan terhadap MH Alias M, 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis shabu yang terbalut 1 (satu) lembar lakban warna kuning yang terbungkus 1 lembar plastik warna hitam ditemukan di tangan kanan MH Alias M, 1 (satu) unit timbangan elektrik ditemukan di atas lantai rumah, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap DS Alias D ditemukan berupa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di saku sebelah kanan bagian depan DS Alias D dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA F1 ZR, tanpa nomor polisi ditemukan didepan rumah,” pungkasnya.
Terhadap kedua orang tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pewarta: S.Nasution








































