PESISIR BARAT, Zonapos.co.id – Sat reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan Pelaku Kasus Perkara Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur di Siging Pekon Parda Suka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu sekitar pukul 17.00 wib (09/09/23).
Kasat Reskrim Polres Pesisir barat Iptu Riki Nopariansyah, mewakili Kapolres Pesisir barat Akbp Alsyahendra, membenarkan kejadian tersebut.
“Kami sat reskrim Polres Pesisir Barat telah mengamankan Pelaku Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur yang berinisial Br (55) Alamat Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat terhadap Korban Berinisial Aa (7) Alamat Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat,” Ujarnya
Kejadian tersebut terjadi Pada hari kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira jam 18:00 Wib, di belakang Masjid Baitul Haq Dusun Sukarame Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan.
Korban sedang bermain bersama temannya yang berumur 8 Tahun di belakang masjid. Kemudian datang seorang laki-laki langsung menarik Korban ke Kesamping masjid dan langsung ditutup mulutnya menggunakan tangan.
Pelaku langsung berbuat cabul dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke alat vital Korban tersebut. Sehingga alat vitalnya korban keluar darah dan Pelaku mengeluarkan Cairan di Paha korban.
Pelaku mengancam dengan mengatakan ”Jangan sampai ngomong-ngomong nanti ku tampar, kalo ada yang nanya bilang jatuh di pondasi”, sambil hendak memukul muka korban.
Selanjutnya, pelaku pergi ke arah Pekon Marang dan korban menemui kakak kandungnya yang ada di masjid dan memberitahu luka pada kemaluannya, lalu Korban diantar pulang ke rumah oleh kakak kandungnya bersama temannya.
Pada Hari Sabtu Tanggal 09 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib, anggota Tekab 308 Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berada di Siging Pekon Parda Suka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Tekab 308 bergerak ke arah keberadaan pelaku. Sekira pukul 17.00 wib, Pelaku berhasil diamankan dan membawa pelaku ke Polres Pesisir Barat.
Barang Bukti (Petunjuk) 1 (satu) Lembar Visum et Repertum, 1 (satu) Helai Celana Dalam Anak, 1 (satu) Helai Baju dan 1 (satu) Exemplar Hasil Pemeriksaan Psikologi dan Konseling.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 76.D Dan Atau Pasal 82 Jo Pasal 76.E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta: Irfan