Demak, Zonapos.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus kekerasan yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Penegasan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada akhir Desember 2025 lalu.
Hingga kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak masih melakukan pendalaman perkara. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan orang dewasa, sementara empat lainnya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kepala Satreskrim Polres Demak, IPTU Anggah Mardwi Pitriyono, menyatakan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan terbuka. Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh kronologi pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban.
“Pemeriksaan terhadap para pihak terkait masih berlangsung. Kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Penegakan hukum akan terus kami lakukan sampai tuntas,” kata IPTU Anggah saat gelar perkara, Jumat (2/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB. Saat itu, petugas piket SPKT Polsek Mranggen menerima laporan dari warga yang melintas dari arah Purwodadi menuju Semarang. Laporan tersebut menyebutkan adanya keributan dan seorang korban yang tergeletak di depan Pasar Ganefo, Kecamatan Mranggen.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi melerai keributan dan menghentikan aksi pemukulan yang sedang berlangsung. Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan perawatan medis.
Di rumah sakit, korban sempat dinyatakan masih hidup dan mendapat penanganan intensif dari tim medis. Namun, meski telah dilakukan upaya maksimal, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial WS (28), warga Kabupaten Grobogan; MBS (21) dan REA (18), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Sementara empat ABH berinisial MIF (16) warga Kecamatan Karangawen; HNA (17) dan SAP (16) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; serta AJA (17) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan kelompok gangster, kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan hasil penyelidikan. Polisi memastikan para tersangka tidak terafiliasi dengan geng atau kelompok kriminal tertentu.
“Berdasarkan pemeriksaan, tidak ada keterkaitan dengan geng mana pun. Mereka adalah masyarakat biasa, sebagian hanya berkumpul di pinggir jalan,” ujar IPTU Anggah.
Penyidik juga menyatakan belum menemukan indikasi adanya provokator atau pihak yang bertindak sebagai pengendali dalam aksi pengeroyokan tersebut. Kendati demikian, kepolisian memastikan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang berada di lokasi kejadian pertama maupun kedua.
Dalam proses penyidikan, salah satu tersangka diketahui telah menyampaikan penyesalan serta permohonan maaf kepada keluarga korban. Tersangka tersebut mengakui ikut terlibat dalam aksi pengejaran, meskipun tidak berada di lokasi yang menjadi tempat korban mengalami luka fatal.
Polres Demak mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Selain itu, peran orang tua dinilai penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.
“Kami mengajak orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya dan memastikan mereka berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Pengawasan ini penting untuk mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti balap liar, tawuran, konsumsi minuman keras, serta agar anak-anak tidak menjadi pelaku maupun korban tindak kejahatan,” tutup IPTU Anggah.
Reporter: M. Efendi





























