BENGKALIS, Zonapos.co.id – Polres Bengkalis Gelar Press Release di Mapolsek Mandau, Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau. Senin (25/09/23).
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Hairul, dan Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila, mengungkapkan kejadian perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka AA di rumahnya di JL. Arena Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kejadiannya pada bulan Agustus yang lalu sekira pukul 17.00 Wib, sesuai dengan LP/235/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.
Berawal dari adanya laporan tentang korban persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap 1 orang korban yang berinisial B, yang dilaporkan oleh Saudari. Jumiyati, 39 Tahun, Perempuan, Islam, Mengurus rumah tangga, alamat Jl. Rejosari RT. 003/ RW. 003 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kronologis kejadian Tersangka AA menyuruh korban melakukan perbuatan cabul dengan cara menghisap kemaluan tersangka dan begitu juga sebaliknya , tersangka menghisap kemaluan korban dengan alasan dikarenakan para korban telah masuk kedalam geng (kelompok) tersangka yakni komunitas PMC (Pariasi Motor Comunity).
Menurut dari pengakuan tersangka AA, bahwa tersangka sedang menuntut ilmu hitam, karena itu tersangka mengumpulkan sperma nya sendiri dan termasuk sperma para korbannya, kemudian disuruh diminumkan kepada korban dengan maksud untuk memberi makan anak anak jin milik tersangka.
Kemudian tersangka 1 AA mengancam korban dan menyuruh tersangka 2 MR untuk menyetubuhi korban dan memvideokan persetubuhan tersebut. Setelah video dimatikan, Tersangka 1 AA lanjut melakukan persetubuhan terhadap korban.
Berkat kerja keras penyidik, diketahui pelaku sudah banyak melakukan korban perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Dari pengakuan tersangka, sudah sebanyak 40 (empat puluh) orang yakni : FJ, F, RG, RJ, LM, RM, FZ, BN, A, MB, RS, AN, KN, RK, AB, TF, IJ, NP, FH, TO, TP, RH, RP, RG, FD,, RF, NV, RN, BM, ST, DW, KV, BY, RZ, SL, TM, MB, RK, IW.
“Korban yang telah diperiksa sebanyak 4 orang dan sisanya alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan untuk diperiksa,” ujar Kapolsek Kompol Hairul
“Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Mandau, berikut barang bukti,” terangnya.
Turut hadir dalam press rilis, Sekcam Mandau Yoan Dema, S.I.P., M.I.P. (Sekcam Mandau), Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K. (Kanit Reskrim Polsek Mandau), Iptu Zulkifli (Kanit Samapta Polsek Mandau),Ipda Yarman E. Batee (Panit Yanmin Unit Intelkam Polsek Mandau), Sertu Junaidi (Mewakili Danramil 03 Mandau), H. Revolaysa, S.H. (Ketua DPH LAMR Kecamatan Mandau), Refri Amran (Ketua Komnas Perlindungan Anak Kecamatan Mandau), Rahmayani (Upt. Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kecamatan Mandau) Pers Unit Reskrim Polsek Mandau, rekan Media/ Wartawan Mandau.
Pewarta: Rizal