SAMPANG, Zonapos.co.id – Polemik evaluasi Pj Kades di Kabupaten Sampang, menjadi perhatian semua pihak, sebab dalam evaluasi ini, isunya banyak Pj Kades akan diganti. Pergantian Pj Kades ini menjadi problem oleh BPD setempat, sebab momen ini menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Data yang berhasil dihimpun sedikitnya ada 143 Pj Kades yang di evaluasi dan isunya akan dilakukan penggantian. Sedangkan hingga kini ada 7 Pj Kades yang sudah diganti setelah menjalani evaluasi kinerja pada bulan Mei 2024. Tujuh kades yang dimaksud diantaranya Pj Kades Disanah, Pj Kades Gulbung, Pj Kades Panyirangan dan Pj Kades Poreh. Kemudian Pj Kades Dharma Tanjung, Pj Kades Tamberu Barat serta Pj Kades Mlakah.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan menjelaskan bahwa surat bentuk tanggapan dari BPD terkait penolakan pergantian Pj Kades sudah di sampaikan kepada Pj Bupati Sampang Rudy Arifiyanto.
“Itu kan bentuk tanggapan BPD. Atas surat itu kami sampaikan kepada pak Pj Bupati, yang intinya surat itu menolak pergantian. Saya selaku Sekda intinya sama bersama tim evaluasi menyampaikan surat yang dilayangkan oleh BPD yang didalamnya adalah surat keberatan, dan itu disampaikan kepada Pj Bupati,” kata Sekda, Senin (15/07/2024).
Pihaknya dalam problem ini tidak bisa berbuat apapun dalam keputusan, sebab keputusan akhir berada si tangan Pj Bupati
“Kita tunggu apa yang menjadi arahan pak Pj Bupati. Karena kebijakan ini seluruhnya dari pak Pj, Bupati,” kata Yuliadi.
Pihaknya mengaku sebagi tim evaluasi tetap bekerja sesuai pedoman regulasi yang ada.
“Saya pada tim evaluasi tetap bekerjanya berpedoman pada regulasi yang ada. Sejauh ini tidak ada regulasi yang melarang pergantian. Andaikan regulasi yang tidak membolehkan pergantian Pj Kades, kami sampaikan. Sejauh ini belum ada,” tegasnya.
Sementara Ketua Tim Evaluasi Kinerja Pj Kades Kabupaten Sampang Sudarmanto mengungkap bahwa banyaknya penolakan oleh warga terhadap evaluasi pergantian Pj Kades mungkin sebuah ungkapan kekecewaan.
“Misalnya terjadi ada pergantian Pj Kades, dan tidak terima terhadap putusan itu, kan ada wadah bisa ke PTUN. Kadang – kadang wadah tersebut jarang digunakan. Karena disitu untuk membuktikan mana yang layak diberhentikan. Jika hanya penolakan dan tidak ada langkah ke PTUN yah sama saja,” kata Sudarmanto.
Meski dalam penilaian secara umum kinerja Pj Kades baik, namun dalam penentuan evaluasi hingga pergantian Pj Kades, merupakan kewenangan dari Pj Bupati.
“Secara umum banyak yang bagus, walaupun bagus kan pimpinan tidak pakai dasar seperti itu, dasar preogratif, dasar penugasan, dasar kewenangan, itu yang kadang dipakai,” ungkapnya.






























