BANDAR LAMPUNG, Zonapos.co.id – Polda Lampung menyatakan berkas tersangka perkara korupsi dana Bimtek Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022 lengkap dan siap dilimpahkan ke JPU.
Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti pada pekan depan.
“Kami akan koordinasikan dengan JPU minggu depan,” ujar Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Jumat (13/10/2023).
Diketahui, sebelumnya Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka pada perkara kasus suap (gratifikasi) di Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara ini.
Yakni IAS selaku Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara, N selaku Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara, dan NF selaku Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa. Meski telah menjadi tersangka ketiganya tidak ditahan.
Ketiganya diduga melakukan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).
Lalu, pada pada Senin, 12 Juni 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara inisial A sebagai tersangka dan ditahan untuk perkara yang sama.
Penetapan tersangka A disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo.
“Betul, telah ditetapkan sebagai tersangka untuk Kadis,” ujar Donny, Senin, 3 Juli 2023.
“Jadi total kasus korupsi dana Bimtek ada empat orang tersangka, tiga orang dari unsur PNS,” kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Selasa, 26 April 2023. Mereka diamankan di Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui, kasus ini berawal pada Sabtu (26/3/2022) lalu, ada kegiatan bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang dilaksanakan BPPID pada 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung. Kemudian, pada 28 Maret-1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat.
Dari kasus yang tengah ditangani Ditkrimsus Polda Lampung ini, terungkap adanya upaya suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara atau PNS di Dinas PMD Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara bimtek. Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta bimtek kepada Dinas PMD Lampung Utara, dan disepakati kedua belah pihak.
Suap yang diterima Dinas PMD Lampung Utara dari 202 kepala desa peserta bimtek, sebesar Rp120 juta. Sementara, per kepala desa dipungut uang pendaftaran sebesar Rp7,5 juta. Dan dari jumlah pembayaran terkumpul uang sebesar Rp1.515.000.000.
Dari hasil penangkapan pada 27 April 2022, polisi menyita barang bukti berupa tiga lembar surat lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Pengembangan Desa (BPPID) perihal bimtek kepala desa dan pembekalan wawasan kebangsaan, serta satu rangkap laporan transaksi finansial, 7 unit ponsel, 1 unit laptop, buku rekening BCA, 1 ATM, serta uang tunai Rp36 juta.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pewarta: Irfan