Surabaya,zonapos.co.id- 17 Juni 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyebaran konten pornografi melalui grup WhatsApp bertajuk “INFO VID” yang juga digunakan sebagai wadah pencarian pasangan sesama jenis. Dalam pengungkapan kasus ini, empat tersangka berinisial MI, NZ, FS, dan S berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jatim.
Menurut keterangan resmi, para tersangka diketahui sebelumnya aktif di grup Facebook bertema “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” yang digunakan untuk berdiskusi dan mencari pasangan sejenis. Dari sana, mereka kemudian menyebarkan tautan undangan menuju grup WhatsApp “INFO VID” untuk menjaring lebih banyak anggota.
“Di dalam grup tersebut, para pelaku secara aktif menyebarkan berbagai konten pornografi dan menjadikannya sebagai medium komunikasi untuk menjalin relasi sesama jenis,” ujar perwakilan kepolisian saat konferensi pers.
Diketahui, grup WhatsApp tersebut memiliki sekitar 300 anggota dari berbagai daerah. Keberadaan dan aktivitas grup ini dinilai sangat meresahkan masyarakat serta melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi kejahatan siber, terutama yang mengandung unsur pornografi serta melanggar norma hukum dan sosial,” tegas pihak kepolisian.
Polda Jatim menegaskan akan terus melakukan patroli siber guna mencegah penyalahgunaan teknologi untuk tujuan yang melanggar hukum dan merusak moral masyarakat.
Pewarta : Rinto Andreas





























