PROBOLINGGO, Zonapos.co.id – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, PJ. Bupati Probolinggo Ugas Irwanto S.Sos.M.Si. mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang asalnya 6 tahun mendapat tambahan 2 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan.
Proses pengukuhan yang punya motto “Semangat Baru Membangun Desa Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Yang Berkeadilan” berlangsung di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo, Sabtu (29/06/2024).
Terdapat 325 desa di wilayah kabupaten Probolinggo. Dari jumlah tersebut, 314 desa dipimpin oleh kepala desa definitif, sementara 11 desa lainnya saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades).
“Paling enak sarapan ketan apalagi ditambah keju – Selamat perpanjang masa jabatan untuk membangun desa lebih maju,” demikian Pj. H. Ugas Irwanto membuka sambutannya lewat pantun yang menjadi ciri khasnya.
Pj. H. Ugas Irwanto menyampaikan, dirinya harus mendahului pulang dari Tanah Suci dan kembali ke Tanah Air karena memang ada beberapa agenda di Kabupaten Probolinggo yang harus segera di tuntaskan.
“Menjadi sebuah kehormatan bagi saya untuk mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, menunaikan ibadah haji itu kepentingan pribadi sedangkan menuntaskan agenda di Kabupaten Probolinggo adalah kepentingan umum. Karena itu saya mengawali pulang dari Tanah Suci demi Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
“Saya mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada seluruh undangan yang berkenan hadir guna memenuhi undangan sekaligus bersilaturahmi dan berkoordinasi terkait pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat yang mana kita sudah berkomitmen bersama untuk terus meningkatkan serta memberikan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.
Disamping itu, Pj. H. Ugas juga berpesan, bahwa menjadi seorang pemimpin di desa haruslah seorang pemimpin yang kuat mental, punya sifat mengayomi, bijaksana dan penuh semangat.
Pewarta: Hidayat





































