TANJABBAR, Zonapos.co.id – Sejumlah petani penggarap dari Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, melakukan aksi unjuk rasa dan pendudukan lahan yang saat ini digarap oleh PT. Agrowiyana, Selasa (27/05/2025).
Aksi dilakukan di depan kantor perusahaan sebagai bentuk protes atas lahan seluas 85 hektar yang diklaim sebagai milik petani berdasarkan legalitas dari pemerintah desa pada tahun 1993.
Pendamping petani penggarap, Wiranto B. Manalu, menegaskan bahwa PT. Agrowiyana harus mengembalikan lahan tersebut kepada para petani.
“Kami hadir di sini untuk menuntut PT. Agrowiyana mengembalikan lahan seluas 85 hektar yang secara legalitas dimiliki oleh petani penggarap Purwodadi. Berdasarkan Peta Indikatif Bumi ATR/BPN, lahan tersebut berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Agrowiyana,” ujarnya dalam orasi.

Wiranto menambahkan, jika tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, maka para petani akan tetap menduduki lahan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa PT. Agrowiyana, yang merupakan anak perusahaan dari Bakrie Group, telah mengantongi izin HGU seluas 13.000 hektar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Namun demikian, pihaknya menilai perusahaan masih merampas tanah milik petani.
“Tanah 85 hektar ini adalah sumber kehidupan petani. Kami akan terus mendudukinya sampai PT. Agrowiyana dapat membuktikan bahwa lahan tersebut sah termasuk dalam HGU mereka,” tegas Wiranto.
Sebelumnya telah dilakukan mediasi antara petani penggarap dan pihak perusahaan, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Akhirnya, para petani memutuskan untuk menduduki lahan tersebut dan mendirikan tenda di area yang disengketakan.
Aksi damai ini berlangsung di bawah pengawasan langsung dari Camat Tebing Tinggi, Danramil, dan Kapolsek Tebing Tinggi.
Pewarta: Prabowo








































