PESISIR BARAT, Zonapos.co.id – Sebuah insiden yang mencoreng keprofesionalan terjadi di Puskesmas Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Senin, (16/06/2025), pukul 08.10 WIB. Dua wartawan, inisial T.H dari Sinarpos.com dan jurnalis dari Zonapos.co.id, mengalami perlakuan tidak bersahabat dari seorang Kepala UPTD Puskesmas Krui.
Kedua wartawan yang bertujuan untuk mengkonfirmasi upaya pelayanan dan langkah-langkah kesehatan yang dilakukan terhadap masyarakat pada tahun 2025, belum sempat mengajukan pertanyaan ketika mereka disambut dengan nada kasar dan tegas.
“Assalamualaikum, Bu,” sapaan pertama dari wartawan disambut dengan perintah tegas untuk pergi.
“Pergi pergi kamu! saya lagi pusing,” ujar Kepala UPTD Puskesmas dengan nada yang memicu kekecewaan dan rasa intimidasi bagi kedua wartawan.
Menurut T.H., Kejadian ini tidak hanya menunjukkan ketidaksantunan dalam berinteraksi di lingkungan pelayanan publik, tetapi juga dikhawatirkan telah melanggar hak kebebasan pers sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Undang-undang tersebut menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, serta melindungi mereka dari tindakan yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.” jelsnya
Ia berharap, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat Lampung dapat memperkuat kerjasama dengan media sebagai mitra strategis dalam menyebarkan program-program positif kepada masyarakat.
Perlindungan terhadap kebebasan pers adalah prasyarat penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
“Kejadian ini mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam berinteraksi, terutama di lingkungan yang menuntut keterbukaan dan transparansi dalam segala aspek pelayanan publik.” tutupnya
Pewarta: Imron





























