LAMPUNG BARAT, Zonapos.co.id -Terkait Surat yang tak di respon, Wildan selaku Ketua DPD Lsm Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan Kabupaten Lampung Barat mengatakan Kepada Awak Media telah melaporkan Peratin Pekon Hanakau Kepada Aparat Penegak Hukum Pada Rabu (05/20/2023).
Dalam penyampaiannya ia mengatakan telah mengirimi Peratin Pekon Hanakau kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat surat namun tidak ada Respon sehingga hal tersebut dilaporkan Ke aparat penegak hukum (APH)
surat tersebut dikirimkan karena adanya dugaan indikasi penyelewengan Dana Desa dengan memanfaatkan anggaran Fisik saat ini kondisinya banyak kerusakan diduga adanya ketidaksesuaian spek sehingga Rabat jalan Desa tidak bertahan lama.
“Wildan. mengatakan telah melaporkan hal tersebut kepada Inspektorat kabupaten Lampung Barat selaku instansi berwenang untuk memeriksa seluruh belanja Desa Pekon Hanakau Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat Tahun 2022-2023 yang terindikasi adanya unsur kejanggalan dalam perealisasian belanja Desa.” Ujar wildan,
Selain membuat laporan kepada Inspektorat kabupaten Lampung Barat Lsm Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (Gasak) Lampung Barat juga akan melaporkan hal ini kepada Bapak RI Perwakilan Lampung dan Polda Lampung untuk menindak Lanjuti temuan Tim Investigasi yang nampak jelas diduga merupakan tindakan Melawan Hukum
“Besar harapan dengan laporan Pengaduan (Lapdu) yang di laporkan Lembaga sosial masyarakat (LSM) GASAK Lambar bisa menjadi titik terang benderang dan menjadikan lampung barat jauh dari penyimpangan serta jadi lebih baik dalam penegakan hukum yang adil seadilnya,”tutupnya
Pewarta: Doris Putra