BENGKALIS, Zonapos.co.id – Proyek peningkatan jalan Tasik Serai menuju kantor Desa Tasik Serai Timur senilai Rp 46,596 miliar, yang bersumber dari APBD Bengkalis Tahun 2022 diduga korupsi. Hal itu tertera dalam di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Tahun 2022.
Proyek puluhan miliar tersebut disinyalir juga tidak sesuai dengan spesifikasi senilai Rp 609,2 juta, serta mendapatkan sanksi denda keterlambatan senilai Rp 162 juta. Proyek yang dilaksanakan perusahaan pemenang tender, PT. Prima Marindo Nusantar (PMN) juga terlihat janggal dalam proses pencairannya.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 03-SPP/PUPR-BPJJ/V/2022 tanggal 11 Mei 2022, rekanan memenangkannya dengan nilai Rp46.979.733.517,00. Melalui jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender.
Dalam pelaksanaannya, sejak tanggal 11 Mei sampai dengan 6 Desember 2022 sesuai SPMK Nomor 03-SPMK/PUPRBPJJ/V/2022, tanggal 11 Mei 2022. Kontrak pekerjaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Adendum Kontrak Nomor 03-SPP/ADDIII/PUPR-BPJJ/I/2023 tanggal 25 Januari 2023, yang mengatur tentang tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.
Hingga akhirnya, pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan dengan Berita Acara (BA) Serah Terima Nomor 01/PUPR-BPJJ/BA-STPP/I/2023 tanggal 27 Januari 2023.
Namun dalam audit BPK RI dan tertuang dalam LHP, pembayaran pekerjaan telah terealisasi sebesar 90,27 persen. Artinya, persentase nilai proyek cari sebesar Rp 42, 407 miliar dari Rp 46,979 milir.
Sepanjang pelaksanaan di lapangan, terdapat pengenaan denda atas 52 hari keterlambatan senilai Rp 193 juta, yang telah dipotong sebesar Rp 29, 516 juta, pada pembayaran SP2D atau termin V. Sehingga terdapat sisa denda keterlambatan, yang belum dikenakan sebesar Rp 162,775 miliar.
Secara teknis, BPK RI juga mendapati hasil pemeriksaan serta pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan oleh UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Dalam pemeriksaannya, menunjukkan bahwa kekuatan yang memenuhi bagian dari pekerjaan perkerasan beton semen, dengan anyaman tulangan tunggal terpasang adalah 4,13 MPa s.d 4,49 Mpa.
Sementara kekuatan yang diminta dalam kontrak atau menjadi syarat adalah 4,5 Mpa atau terdapat selisih kekuatan kekuatan sebesar 0,01 MPa sampai dengan 0,37 Mpa dan kekuatan yang memenuhi bagian dari pekerjaan beton struktur fc’20 Mpa, terpasang adalah 16,99 MPa s.d 19,44 Mpa. Sedangkan kekuatan yang dipersyaratkan dalam kontrak 20 MPa atau terdapat selisih kekuatan, 3.01 Mpa sampai dengan 0,56 Mpa.
Tentunya saja, setelah dilakukan perhitungan ulang atas pekerjaan yang sudah terpasang didapati ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal dan beton struktur fc’20 MPa sebesar.
Kondisi proyek tersebut saat ini juga diduga asal jadi, sebab beberapa spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja tidak terpenuhi dengan baik oleh rekanan (perusahaan) pemenang tender.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Ardiansyah, ST melalui Sekretaris Dinas PUPR Erdila Johan, Jumat (13/10/2023) saat dikonfirmasi mengatakan, secara teknis dinas PUPR memiliki tim ahli konstruksi.
“Kalau teknis ade Prof. Sugeng selaku tim ahli konstruksi, yang ikut mendampingi paket (proyek) dimaksud dan ada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang berhak menjawab,”kata Erdila menjawab wartawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Irjauzi Syaukani, saat dikonfirmasi via WhatsApp belum bisa menjawab secara rinci terkait dugaan temuan BPK RI tersebut.
“Nanti kami diskusikan dulu di internal,” jawabnya via WhatsApp.
Pewarta: Rizal