ASAHAN, Zonapos.co.id – Camat Teluk Dalam Kabupaten Asahan, Mahyuni Z. Bugis SSTP, MI.Kom, secara resmi mengukuhkan dan melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Teluk Dalam. Senin (24/06/2024).
Acara ini berlangsung di Aula kantor camat setempat dan dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk perwakilan Danramil Simpang Empat, Kepala KUA Kecamatan Teluk Dalam, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita, serta jajaran Kepala Desa se-Kecamatan Teluk Dalam.
Dalam sambutannya, Mahyuni Z. Bugis menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang berasal dari Desa Perkebunan Teluk Dalam, Desa Teluk Dalam, Desa Air Teluk Kiri, Desa Mekar Tanjung, dan Desa Pulau Maria. Mereka telah dikukuhkan dan dilantik kembali untuk masa bakti hingga tahun 2028.
“Perpanjangan masa jabatan BPD ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Mahyuni.
Ia juga menjelaskan bahwa pengukuhan kali ini hanya diikuti oleh lima desa yang masa jabatan BPD-nya otomatis diperpanjang, yaitu Desa Perkebunan Teluk Dalam, Desa Teluk Dalam, Desa Air Teluk Kiri, Desa Mekar Tanjung, dan Desa Pulau Maria. Sedangkan BPD Desa Pulau Tanjung tidak ikut dilantik karena masa jabatannya telah berakhir sebelum Permendagri tentang pelaksanaan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD diterbitkan.
“Masa jabatan BPD Desa Pulau Tanjung berakhir pada bulan Maret, sementara Permendagri turun pada bulan April 2024,” jelas Mahyuni.
Mengakhiri sambutannya, Mahyuni Z. Bugis mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dilantik dan dikukuhkan.
“Semoga mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.
Pewarta: Afrizal Margolang





























