ASAHAN, Zonapos.co.id – Penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) oleh sejumlah penggarap yang mengatasnamakan kelompok tani di Kelurahan Mutiara dan Kelurahan Lestari, kawasan Pabrik Benang Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, kini berpotensi berujung pada jeratan hukum.
PT BSP telah melaporkan tindakan tersebut kepada Polres Asahan, dan saat ini kasusnya telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Ya, benar, saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Yudha Andrico Sitorus, Manager Humas HRD PT BSP, kepada awak media pada Jumat (27/09/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di ruang kerjanya.
Yudha menambahkan bahwa sebagian besar penggarap bukan merupakan warga asli Kisaran, bahkan ada yang berasal dari luar Asahan.
“Saya imbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum mafia lahan HGU, apalagi sampai menyerahkan uang setoran kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Sayang sekali jika keluarga dan anak-anak mereka harus berurusan dengan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
PT BSP mengklaim telah mengalami kerugian hingga sekitar Rp 20 juta per hari akibat tindakan penggarap yang menghalangi para pekerja untuk memanen sawit di area tersebut.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti tindakan kriminal ini kepada pihak kepolisian dan berulang kali memberikan edukasi kepada para penggarap agar tidak melanjutkan aksinya,” tambah Yudha.
Selain itu, PT BSP mengaku telah memberikan banyak kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, termasuk menyerahkan sebagian lahan HGU untuk kepentingan publik.
Dari pantauan tim Zonapos di lapangan, para penggarap tampak tetap bertahan di lahan yang disengketakan. Mereka bahkan membangun gubuk-gubuk dan tinggal di dalamnya pada malam hari dengan penerangan seadanya. Di antara pohon kelapa sawit milik PT BSP yang sudah ditanam selama puluhan tahun, para penggarap menanam tanaman palawija seperti jagung dan ubi.
Rinaldy, seorang warga Kisaran, mengungkapkan bahwa ia sempat ditawari oleh salah satu pimpinan kelompok penggarap untuk ikut menguasai lahan BSP dengan syarat menyetorkan sejumlah uang sebagai iuran kepada kelompok tani tersebut.
Sementara itu, praktisi hukum Asahan, BS, SH, mengingatkan para penggarap agar berhati-hati dan tidak terlalu percaya diri.
“Jika benar HGU BSP telah habis masa berlakunya, bukan berarti mereka bisa begitu saja menguasai lahan tersebut. Bisa saja proses perpanjangan HGU sedang berjalan di tingkat pusat atau provinsi, dan butuh waktu panjang untuk menerbitkan sertifikat perpanjangan HGU di tingkat BPN Kabupaten. Jika terus memaksakan diri, mereka bisa rugi besar,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa aturan tata ruang daerah yang sering dipersoalkan tidak berlaku bagi PT BSP, mengingat HGU mereka telah terbit jauh sebelum perda tersebut disahkan.
“Apalagi jika dikaitkan dengan klaim masyarakat adat, itu makin tidak relevan,” tutupnya.
Pewarta: Afrizal Margolang































