Semarang, Zonapos.co.id – Pengelola CV Dagga Handal Prima, yang berlokasi di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menyayangkan pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan bahwa aktivitas tambang di Jl. Kompol R. Soekamto diduga ilegal. Pihak perusahaan menegaskan bahwa operasional tambang tersebut telah memiliki izin resmi dari pemerintah.
Reno, selaku pengelola CV Dagga Handal Prima, menyampaikan keberatannya atas pemberitaan yang menurutnya dapat menyesatkan opini publik. Ia menilai penggunaan frasa “diduga ilegal” bisa berdampak negatif terhadap citra perusahaan, terutama bagi masyarakat yang tidak memahami konteks jurnalistik secara mendalam.
“Saya kaget setelah membaca beberapa media online yang menyebut usaha saya diduga ilegal. Meski hanya dugaan, bagi masyarakat yang kurang memahami bahasa jurnalistik, berita seperti itu bisa membentuk opini yang keliru,” ujar Reno saat ditemui di kediamannya, Senin (21/4/2025).
Reno menjelaskan bahwa aktivitas tambang yang ia kelola telah mengantongi izin resmi dari Dinas Penataan Ruang dengan nomor B/3344.2/591/VII/2022, yang diterbitkan pada 29 Juli 2022 dan berlaku selama tiga tahun. Ia juga memastikan bahwa alamat usaha yang tercantum dalam dokumen izin sesuai dengan lokasi operasional tambang di Desa Mangunharjo.
“Di surat izin itu juga jelas tertera alamat usaha kami di Desa Mangunharjo,” tambahnya.
Lebih lanjut, Reno menyayangkan sikap sejumlah media yang menurutnya tidak memberikan ruang klarifikasi sebelum menerbitkan berita. Ia menilai, pemberitaan yang beredar terkesan hanya mencari kesalahan dan tidak memperhatikan keberimbangan informasi.
“Saya ingin menjelaskan kepada para awak media yang memberitakan sepihak terkait lahan tambang yang saya kelola. Biar jelas dan transparan, bukan hanya berita sepihak,” tegasnya.
Reno juga menyebut bahwa pemberitaan tersebut dinilai salah sasaran dan berpotensi mencemarkan nama baik karena tidak pernah ada upaya konfirmasi langsung dari pihak media.
“Menurut saya, pemberitaan terkait lahan tambang ini salah sasaran. Karena para media tersebut tidak pernah klarifikasi menemui saya di lapangan, jadi malah terindikasi mencemarkan nama baik orang,” pungkasnya.
Ia berharap ke depan media dapat lebih mengedepankan prinsip etika jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik, serta tidak menyajikan berita yang bisa merugikan nama baik seseorang atau pihak tertentu tanpa dasar yang kuat.
Reporter: Sakti L





























