TANGGAMUS, Zonapos.co.id – Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat yang di peruntukan untuk membangun desa, kesejahteraan masyarakat namun pada pada praktiknya di duga banyak disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa/Pekon untuk memperkaya diri sendiri. Sabtu (28/10/2023)
Seperti hal yang terjadi di desa/Pekon Pardasuka Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus diduga oknum Kepala desa/Pekon Pardasuka dengan masif dan terencana dengan memanipulasi dan markup anggaran.
Pasalnya pada tahun 2023 Pekon Pardasuka Kecamatan Kotaagung pada bidang pelaksanaan pembangunan, sub bidang pembangunan/ rehab/ peningkatan sarana/ prasarana posyandu/ polindes/ PKD, kegiatan pengadaan tanah dengan ukuran 20 x 25 m, besaran alokasi anggaran Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga puluh juta).
Saat pewarta mengkonfirmasi ke kantor Pekon, sekdes Pekon Pardasuka Kecamatan Kotaagung menuturkan, kegiatan tersebut untuk pengadaan pembelian tanah. Kamis (26/10/2023)
“Kegiatan itu untuk pembelian tanah yang di beli dari M. Yusup orang Tahala Lom dengan harga Rp. 130.000.000,” tutur sekdes
Di tempat yang terpisah pewarta mengkonfirmasi Yunizar, ketua BHP Pekon Pardasuka Kecamatan Kotaagung, membenarkan pembelian tanah tersebut.
“Tanah itu di beli dari Ivan Rivani orang Tegal wangi ukurannya 20 x 25 m, kalau harga pasnya saya lupa yang jelas di atas seratus, saya tandatangan sebagai saksi di dalam surat jual beli itu,” tegas ketua BHP.
Pewarta : Hanapi