TANGGAMUS, Zonapos.co.id
Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penandatanganan MOU KUA PPAS dan Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RanPerda) Kabupaten Tanggamus tahun 2024. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Rabu (15/11/2023)
Hadir dalam Kegiatan tersebut, , Forkopimda kabupaten Tanggamus, Para Asisten, Para Kepala OPD, Pimpinan Ormas, Para Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers dan Para Undangan yang ditentukan.
Rapat dipimpin wakil ketua I Andi suralaga, serta diikuti 30 Anggota DPRD Tanggamus.
Sambutan Pj. Bupati Tanggamus di sampaikan oleh Sekda kab. Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si adalah sebagai berikut Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 22 Tahun 2023, serta dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah kita sepakati dan tandatangani bersama,di dalam kedua dokumen tersebut telah digariskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 adalah Pemantapan Daya Saing Daerah Untuk Memacu Transformasi Ekonomi.
Sedangkan prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yaitu:
1) Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia.
2) Meningkatkan nilai tambah ekonomi, kehidupan sosial, budaya, keagamaan dan stabilitas kamtibmas.
3) Meningkatkan tata kelola pemerintahan.
4) Memperkuat daya dukung infrastruktur dan konektivitas kewilayahan.
5) Meningkatkan produktivitas dan daya saing produk unggulan daerah.
6) Mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan
DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor B.39/415.4/11/18/2023 dan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024, serta Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor B.40/415.4/11/18/2023 dan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Prioritas Plafon Anggaran APBD Tahun 2024.
Bersama ini kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Pimpinan DPRD dan Tim Badan Anggaran DPRD untuk dibahas bersama,
dengan struktur APBD sebagai berikut :
1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun Anggaran 2024, dianggarkan sebesar Rp.1.799.771.454.324,- (Satu trilyun tujuh ratus sembilan puluh sembilan milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah).
2) Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, dianggarkan sebesar Rp.1.776.735.575.841,- (Satu trilyun tujuh ratus tujuh puluh enam milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2024 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2024 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pembayaran hutang pihak ketiga, disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan – undangan seperti pengalokasian dana desa, pemenuhan pembayaran, gaji PPPK, anggaran pemilu 2024 untuk KPU dan BAWASLU, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi
Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
3).Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 secara total sebesar 23,03 Miliar Rupiah yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pinjaman daerah yang jatuh tempo dan penyertaan modal. Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Pewarta : Hanafi