Singkawang,zonapos.co.id – Pemerintah Kota Singkawang, Singkawang Barat didemo warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Singkawang (APPS) karena menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 30% hingga 50%.
Koordinator Aksi APPS, Budi di depan Kantor Wali Kota Singkawang, dalam orasinya mengungkapkan kenaikan PBB pada tagihan 2024 ini tidak rasional karena hanya berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan tidak mempertimbangkan kemampuan warga pemilik tanah dan bangunan. Selasa (08/10/2024)
Tagihan PBB yang diberikan kepada warga beberapa pekan terakhir mengejutkan karena mengalami kenaikan yang sangat tinggi dan tidak ada sosialisasi rencana kenaikan pajak tersebut.
Kenaikan PBB merupakan sikap arogansi serta kesewenangan Pemkot Singkawang terhadap rakyatnya yang beberapa tahun terakhir mengalami kesulitan ekonomi.
Tingginya tagihan PBB tahun ini sangat memberatkan warga, kondisi ini diminta menjadi pertimbangan PJ. Wali Kota Singkawang Sumastro untuk membatalkan kebijakan menaikkan pajak itu.
Jika permintaan tersebut tidak ditanggapi, pihaknya akan mendorong anggota DPRD Singkawang melakukan sidang istimewa menggunakan hak interpelasi, kata koordinator aksi.
Sementara Asisten I Pemkot Singkawang Yulianus Nanus menanggapi aksi unjuk rasa itu mengatakan bagi masyarakat yang keberatan atas kebijakan kenaikan pajak dapat mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan meminta formulir keberatan.
Kebijakan menaikkan PBB dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang dananya digunakan untuk membiayai pembangunan dan program peningkatan kesejahteraan warga kota”,Kata Nanus.
Pewarta : Rinto Andreas_Red































