BONDOWOSO, Zonapos.co.id – Pemindahan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan Desa.
Akibat pemindahan salah seorang PLD ke kecamatan lain, di Kecamatan Tegalampel saat ini menjadi berkurang, sehingga proses pendampingan berpotensi tidak maksimal.
Ilzam Ghozali Mulyo, Koordinator Kepala Desa Kecamatan Tegalampel menyerukan agar Kementrian Desa mengkaji kembali kebijakan pemindahan pendamping itu.
Sebab Kepala Desa Karanganyar itu merasakan betul dampak kebijakan terakhir dari penempatan pendamping lokal desa.
“Gara gara ada salah satu pendamping yang dipindah ke kecamatan lain, akhirnya menjadi tidak maksimal proses tahap tahapan pelaksanaan perencanaan program di Desa, khususnya yang berkaitan dengan Dana Desa (DD),” kata Ilzam Ghozali Mulyo, pada Berita Metro, Kamis (16/2/2023).
Ilzam menyatakan, secara regulasi dirinya tidak mengetahui soal aturan main tentang penataan dan pemindahan pendamping desa. “Setidaknya pemindahan pendamping desa itu harus memperhatikan kondisi kebutuhan lokal Desa,” imbuhnya.
Dia sangat menyesalkan terkait dengan pemindahan PLD ke Kecamatan lain, sehingga di kecamatannya menjadi berkurang.
“Melihat SDM Kades – Kades di Kecamatan Tegalampel soal pemahaman pengelolaan DD masih perlu pendamping yang lebih inten lagi, maka sangat membutuhkan bimbingan dari PLD, tapi masalahnya saat ini hanya tinggal 1 orang,” imbuhnya.
Ilzam mengaku, diri sebagai pemerintah Desa merasakan betul dampak kebijakan terakhir terkait penempatan pendamping desa.
Kata Kades yang memimpin Desa berstatus mandiri ini, gara gara ada salah satu pendamping yang dipindah, akhirnya menjadi tidak maksimal proses tahap tahapan pelaksanaan program di Desa.
Ia pun meyakini di wilayah lain juga terjadi permasalahan yang sama.
“Kami minta pihak terkait mengkaji kembali terkait pemindahan pendamping desa, agar tujuan program DD bisa tercapai sesuai dengan harapan dan regulasi yang ada,” tutupnya. (Setiawan)