TANGERANG, Zonapos.co.id – Lahan kosong di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan akibat penimbunan sampah ilegal yang dilakukan secara rutin setiap malam. Tim awak media Zonapos.co.id yang melakukan pantauan langsung di lapangan menemukan bahwa lahan tersebut dipenuhi oleh sampah residu yang sangat menyengat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mobil-mobil truk sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sering turun setiap malam untuk membuang sampah di sana. “Semalam ada sekitar 50 armada truk sampah yang datang. Saya tidak tahu siapa pemiliknya,” ujarnya.
Kegiatan ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat, mengingat adanya Peraturan Daerah (PERDA) yang jelas mengatur soal pengelolaan sampah. Diperkirakan sekitar 500 ton sampah dari Tangsel dikirim setiap hari ke Kabupaten Tangerang, yang bisa berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan seperti ISPA dan pencemaran lingkungan.
Tim investigasi media juga menemukan bahwa ada dua titik penimbunan sampah ilegal di bekas galian ED dan MF, yang beroperasi tanpa izin sejak bulan Agustus lalu. Pengelolaan sampah di tempat ini tidak mengikuti prinsip-prinsip lingkungan yang baik, yang berpotensi merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Menghadapi situasi ini, Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) meminta kepada Pemerintah Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk segera menindaklanjuti kegiatan ilegal ini. “Kegiatan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana bagi pelakunya,” tegasnya.
Pewarta: Tim




























