MALANG, Zonapos.co.id – Pemerintah Desa Poncokusumo, Kabupaten Malang, terpaksa menghadapi sanksi pengembalian Dana Alokasi Dana Desa (ADD) akibat kesalahan alokasi anggaran. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, mengambil langkah cepat setelah menerima informasi mengenai dugaan penyimpangan APBDes 2024. Senin, (02/09/2024).
Dalam upaya menindaklanjuti informasi tersebut, Eko Margianto segera memanggil pemerintah Desa Poncokusumo untuk melakukan klarifikasi. Pihak-pihak yang dipanggil antara lain Kepala Desa Samsul Muliyo, Sekretaris Desa Gatot Saeko Warno, Operator Siskudes Hendra Ariwardana, dan Kepala Urusan Keuangan Desa Mashuri Kuswanto. Dalam pertemuan tersebut, Eko Margianto yang didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ira Koeswandari, menjelaskan bahwa kesalahan alokasi anggaran tersebut harus segera diperbaiki.
“Pemerintah desa harus mengembalikan anggaran yang salah alokasi karena telah digunakan secara berlebihan untuk belanja desa di bidang lain. Kesalahan yang paling jelas adalah belanja desa yang seharusnya dialokasikan untuk enam bulan, namun justru melampaui batas yang semestinya,” ujar Eko Margianto.
Dinas PMD memerintahkan agar pemerintah Desa Poncokusumo segera mengembalikan anggaran yang salah alokasi tersebut tanpa menunggu pencairan ADD tahap kedua. Pemerintah desa juga diminta untuk segera berkonsultasi dengan Inspektorat Kabupaten Malang mengenai mekanisme pengembalian anggaran yang salah tersebut.
Ketika ditanya mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk mengembalikan anggaran tersebut, Eko Margianto menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
“Yang penting anggaran harus segera dikembalikan dan di-SPP-kan untuk membayar insentif RT dan RW untuk masa kerja bulan April hingga Juni sebesar Rp. 66.750.000. Sedangkan untuk bulan Juli dan Agustus, yang berjumlah Rp. 44.500.000, akan dibayarkan setelah ADD tahap kedua masuk ke rekening kas desa,” jelasnya.
Eko juga menambahkan bahwa pencairan ADD tahap kedua akan dilakukan setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kabupaten Malang selesai.

Sementara itu, Camat Poncokusumo, Didik Agus Mulyono, SP., M.AP, mengungkapkan bahwa SDM di pemerintah Desa Poncokusumo memang lemah, dan kepala desanya sering terlambat hadir dalam rapat-rapat kecamatan.
Sejumlah RT dan RW yang dihubungi oleh wartawan sangat berharap agar insentif mereka segera dibayarkan oleh pemerintah desa. Sebagaimana diberitakan dalam edisi sebelumnya pada 2 September 2024, insentif RT dan RW yang mencapai Rp. 111.250.000 belum dibayarkan karena kesalahan pengalokasian anggaran, sehingga ADD yang tersedia tidak mencukupi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah desa lainnya agar lebih cermat dan hati-hati dalam mengelola anggaran, guna menghindari kesalahan alokasi yang dapat merugikan masyarakat.
Pewarta: M. Irwan






























