Bengkayang,zonapos.co.id-Kalbar-,Hari ini bertempat di Aula Rangkaya Lantai V Kantor Bupati Bengkayang telah di adakan pelantikan persatuan perangkat desa indonesia (PPDI) sekaligus launching nomor induk (NIPD) acara berlangsung lancar,Senin 20 Agustus 2024.

Adapun kegiatan tersebut di hadiri oleh Bupati Bengkayang, Ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Kepolres Bengkayang,Kodim 1209/Bky, Danlanud Sanggau Ledo, Kejari Bengkayang, Pengadilan Negeri Bengkayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Inspektur Kabupaten Bengkayang, Kepala Badan Perencana Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang, Kesbangpol Kabupaten Bengkayang, Pemdes Kabupaten Bengkayang, Kominfo Kabupaten Bengkayang, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkayang, Camat Se-Kabupaten Bengkayang, Ketua PAPDESI Kabupaten Bengkayang, Ketua APDESI Kabupaten Bengkayang,dan Perangkat Desa Se-Kabupaten Bengkayang.
Bupati Bengkayang mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang dilantik dan diambil sumpah janji pada hari ini dan beliau berpesan kepada para pengurus yang baru dilantik untuk meningkatkan semangat kerjasama dan sinergi dalam pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan desa.

“Saya berharap dengan keberadaan PPDI di Kabupaten Bengkayang dapat memberikan sumbangsih bagi kemajuan Kabupaten Bengkayang, khususnya dapat menjadi wadah bagi perangkat desa untuk terus berkembang dan mampu menyampaikan aspirasi perangkat desa di Kabupaten Bengkayang”, imbuhnya menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Bengkayang meluncurkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 33 Tahun 2024 tentang Nomor Induk Perangkat Desa Yang Diberikan Kepada Seluruh Perangkat Desa Yang Memenuhi Persyaratan di Kabupaten Bengkayang.
Dikutip dari sambutan Ketua PPDI Kalimantan Barat, Riko Daryanto, Kabupaten Bengkayang adalah Kabupaten pertama di Kalimantan Barat yang meresmikan Perbup NIPD. Kepada Ketua PPDI Kabupaten lain setelah dari sini punya tanggung jawab moral produk NIPD ini agar dijadikan audiensi utama”, tutur Ketua PPDI Kalimantan Barat.
NIPD ini merupakan identitas khusus bagi perangkat desa yang tujuannya adalah untuk tertib administrasi, memberikan kepastian hukum tentang legalitas dan kedudukan bagi perangkat desa, sebagai pengendalian data perangkat desa, tunjangan dan layanan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta layanan lainnya.
Bupati Bengkayang berpesan kepada perangkat desa yang telah mendapat NIPD untuk dapat meningkatkan kinerja integritas dan peningkatan layanan kepada masyarakat desa. Bekerjalah dengan baik, berintegritas dan jalin kerjasama yang baik dilingkungan kerja masing-masing”, pesan Bupati Bengkayang.
Sebagai penutup, Bupati Bengkayang juga berpesan kepada para perangkat desa dan tamu undangan untuk meramaikan pesta demokrasi Pemilukada 2024 dan berpesan untuk gunakan hak pilih, jaga ketertiban dan keamanan lingkungan masing-masing.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat Riko dalam sambutannya mengatakan Pengakuan dari Institusi terkait keberadaan perangkat desa itu salah satunya lewat LMPD, sementara LMPD itu sendiri adalah salah satu turunan Produk Hukum atas dasar pengakuan Negara dalam hal Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi terhadap status Perangkat Desa”,Tutup Riko Darianto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat.
Pewarta: NAL/Ijang Supyadi_Red




































