TANJABBAR, Zonapos.co.id – Maraknya angkutan batubara di provinsi Jambi yang menyalahi aturan terus saja berjalan tanpa ada teguran dan tindakan dari pihak yang berwenang. Membuat masyarakat bertanya tanya apa yang telah terjadi sehingga pihak berwajib membiarkan pelanggaran itu.
Berdasarkan instruksi gubernur No 1/ 2024 pada poin ke empat menyebutkan dengan jelas bahwa, khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan hauling batu bara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) dan Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan :
- Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truk 2AS atau Truk Ps
- Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 ton belum termasuk berat kendaraan
- Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pada poin terakhir dalam instruksi Gubernur tersebut menyebutkan juga bahwa, dalam pelaksanaan instruksi ini pihak POLDA Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair POLDA Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun hingga saat ini penindakan atas pelanggaran ini belum juga dilakukan. Padahal Truk Fuso pengangkut batubara itu lewat di depan Mapolsek kecamatan Merlung dan Mapolsek Kecamatan Tungkal Ulu.
Bahkan tak jarang kendaraan tersebut mengganggu aktivitas warga seperti kemarin, Senin (20/05/2024) jurnalis mendapati Truk Fuso 3AS pengangkut batubara terparkir di depan toko milik warga hampir 24 jam dikarenakan mengalami kerusakan.
Kepada jurnalis sang supir Roni mengatakan bahwa batubara yang dia bawa itu dari simpang niam kabupaten Tebo.
” Bawa batubara dari tebo ke PT. KBS ini bang”, ujarnya.
Ketika ditanya tahu apa tidak bahwa angkutan batubara hanya boleh menggunakan Truck 2AS, sang supir menjawab hanya ikut perintah bos yang berdomisili di Kelurahan Selensen biasa dipanggil Buyung.
“Saya cuma ikut ikut arahan bos disuruh bos narik arah sini bang,” jawabnya.
Lebih lanjut supir juga memberikan keterangan bahwa ada di satu desa yang dia lewati harus memberikan uang dengan nominal tertentu agar diperbolehkan lewat.
“Kalau di desa itu (sambil menyebut nama desa.red) saya membayar Rp 30.000 untuk sekali lewat,” jelasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh supir mobil batubara yang ditemui jurnalis yang tidak mau namanya ditulis. mengatakan bahwa banyak perusahaan yang mengangkut batubara dari kabupaten Tebo ke Pelabuhan Dagang dengan menggunakan Truk 3AS atau Fuso.
“Banyak bang selain PT. MULI disana yang narik ke arah sini dan itu sudah berlangsung bertahun PT.BATRA, PT.STJ, PT.MULI, PT.TRS, PT.HTR, dan CV.JP itu semua pakai Fuso 3AS bang bawa batubara kesini,” ujarnya.
Atas temuan lapangan tersebut jurnalis Zonapos pun telah menyambangi Kanit Lantas Polres Tanjung Jabung Barat AKP Rita Purnama Sari, SH.MH yang disambut oleh Kanit Gakkum Lalu Lintas AIPDA Dony di ruangan kerjanya Mapolres Tanjung Jabung Barat. Jumat (17/05/2024) mengatakan akan menindak hal tersebut.
“Terima kasih atas informasinya mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batubara di Tungkal Ulu, Pelabuhan Dagang selanjutnya saya akan berkoordinasi dengan kasat Lantas,” tegasnya.
Hari berlalu tanggal berganti penindakan itu pun hingga saat ini belum terbukti dilakukan. Sementara pelanggaran tetap berjalan dengan leluasa.
Kepada jurnalis tokoh pemuda Pelabuhan Dagang mengatakan kita tunggu respon Polres Tanjung Jabung Barat.
“Kita tunggu sampai hari Jumat (24/05/2024), kalau tidak ada penindakan juga maka kami yang akan mengambil tindakan, karena ini pelanggaran sudah sangat jelas didepan mata,” tegasnya.
Pewarta : Prabowo











































