Lampung Selatan,zonapos.co.id
Pekerjaan Rabat Beton pada Peningkatan Jalan Ruas Kertosari – SP 4 Kantor Camat Tanjung Sari yang laksanakan oleh Rekanan CV. Mulia Abadi senilai Rp. 2.949.026.204,00 diduga dikerjakan asal jadi, Jum’at 11/10/2024.
Pasalnya, gelaran Rabat Beton pada pekerjaan tersebut yang dimulai pada hari Rabu 9/10/2024 kemarin ternyata ketebalan Rabat Beton nya bervariasi ada yang tebal 16 cm, 17 cm, 17,5 cm, 18 cm dan 20 cm. Sehingga ketebalan Rabat Beton tersebut diduga tidak sesuai Spesifikasi.
Dengan kondisi ketebalan Rabat Beton bervariasi tersebut sehingga tampak Rabat Betonnya bergelombang dan dipertanyakan kwalitasnya.
Sementara, Pelaksana CV. Mulia Abadi, Gembong tidak menanggapi saat di konfirmasi terkait pekerjaan tersebut.
Padahal Pelaksana CV. Mulia Abadi, Gembong diketahui adalah Mantan KUPT Dinas PUPR Kecamatan Merbau Mataram yang Notabene nya sangat mengerti tentang kwalitas dan Spesifikasi pekerjaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya,
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Kertosari – Sp 4 Kantor Camat Tanjung Sari (R122) berupa Rabat beton yang dikerjakan oleh CV. Mulia Abadi dengan nilai anggaran Rp. 2.949.026.204,00 diduga gunakan Bes C (asalan)
Pasalnya, pada pekerjaan gelaran pemadatan batu Bes pada pekerjaan Rabat Beton tersebut tampak terlihat batu berukuran besar ikut dipadatkan. Sehingga diduga sebagian menggunakan Bes C (asalan)
Selain itu, para pekerja CV. Mulia Abadi mulai dari pelaksana hingga pekerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut terlihat tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
“Gak tau juga, adanya seperti ini. Yang penting kami kerja, gitu aja, “ucap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, Selasa 8/10/2024.
Sementara itu, Pelaksana rekanan CV. Mulia Abadi yang bernama Gembong saat bertemu di lokasi belum sempat dikonfirmasi terkait hal tersebut, meninggalkan Awak Media.
“Sebentar, saya kesana dulu, “cetus Gembong singkat yang juga tidak menggunakan perlengkapan K3.
Untuk diketahui, pada pekerjaan tersebut CV. Mulia Abadi diduga tidak memiliki kontrak kerja dengan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebagai pemilik kegiatan. Bahkan pekerjaan tersebut tidak diketahui apakah dibiayai oleh Anggaran DAK, APBD atau APBD-Perubahan dikarenakan pada papan informasi proyek ( plang proyek) tidak disebut nomor kontrak serta Anggaran yang digunakan.
S.Bahri/AR